Samarinda (ANTARA) -
Ekonom Universitas Mulawarman Samarinda Dr. Aji Sofyan Effendi menyarankan hasil sitaan KPK dan potensi kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Total sitaan KPK dari koruptor dan hasil penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2020, misalnya, lebih dari Rp592 triliun. Uang sebanyak ini bisa untuk membangkitkan UMKM," kata Aji Sofyan di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (9/4).
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut secara administrasi masuk ke Kas Negara. Namun, pemanfaatannya perlu ada mekanisme khusus untuk membantu memulihkan ekonomi mikro dan kecil.
Hingga sekarang, kata dia, UMKM di Nusantara masih banyak yang 'tiarap' akibat pandemi COVID-19 sehingga pemberian bantuan pengembangan UMKM sangat mereka harapkan untuk menumbuhkan usaha.
Ia menyarankan bantuan untuk UMKM bukan berupa uang tunai, melainkan berupa alat, persediaan barang, maupun hal lain yang merupakan kebutuhan pelaku UMKM.
Akibat COVID-19, lanjut dia, banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pengangguran relatif tinggi yang berujung pada penambahan angka kemiskinan.
Jika uang/harta hasil sitaan KPK ini masuk dalam APBN, kemudian untuk pembangunan bukan spesifik, dia khawatir uang tersebut akan dikorupsi lagi.
"Untuk itu, alangkah bijaknya jika hasil sitaan ini dikembalikan ke Negara dan masuk ke APBN, kemudian ada format dan mekanisme khusus bahwa uang ini untuk menumbuhkan dan memulihkan UMKM," katanya.
Misalnya, lanjut dia, para pengangguran dan mereka yang terkena PHK ingin membuka usaha, seperti warung kopi, nasi pecel, home industry, dan lainnya, diberi peralatan dan kebutuhan bahan bakunya agar mereka bangkit.
"Bagi UMKM yang sulit bangkit karena barang jualannya menipis, ditambah lagi barang persediaan agar mampu hidup kembali," katanya.
Berdasarkan laporan Ketua KPK Firli Bahuri, sepanjang 2020 pihaknya menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp592,4 triliun melalui berbagai program pencegahan.
Pada tahun 2020 KPK juga menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Kas Negara senilai Rp120,3 miliar, antara lain dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp14 miliar, sitaan kasus korupsi Rp54,4 miliar, dan uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp19,8 miliar.