Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan anggaran penyertaan modal negara (PMN) terhadap perusahaan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap modal negara untuk BUMN bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dalam upaya menciptakan akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan anggaran PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan peruntukan dan pengawasan, termasuk konsekuensi sanksi apabila ada pelanggaran.
"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup, semua mesti terbuka karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," kata Erick.