Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali meringkus seorang warga dengan kepemilikan enam paket sabu-sabu pada Kamis dini hari.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah saat dihubungi di Samarinda, Kamis malam, mengatakan warga berinisial YS (39) itu ditangkap di rumahnya Jalan Pemuda 3 Blok C, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.

"Kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga Jalan Pemuda, Samarinda. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan menangkap YS di rumahnya," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 4,83 gram yang disembunyikan di lantai rumahnya, seperangkat alat isap sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.

"Enam paket sabu-sabu senilai Rp6,5 juta itu sempat disembunyikan YS, namun kami berhasil menemukannya. Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap YS untuk mengungkap asal narkoba serta mengungkap jaringannya," tutur Belny.

Sejak tanggal 1 hingga 9 Juni 2016, Satreskoba Polresta Samarinda telah meringkus sebanyak 21 orang terkait kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 47,05 gram sabu-sabu.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (1/6) malam sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Jalan Pesut, Gang 3 RT 14, Sungai Dama, Samarinda Ilir, dan menangkap BS (37) dan Rob (20), keduanya warga Jalan Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sehari berselang, Satreskoba Polresta Samarinda meringkus enam orang tersangka narkoba di dua tempat berbeda.

Empat orang ditangkap saat personel Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda melaksanakan razia kendaraan di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Mereka adalah Gun (23), Rif (28), Sof (28), dan seorang perempuan berinisial Nur (24), keempatnya warga Kabupaten Kutai Kartanegara dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,53 gram.

Pada hari yang sama juga ditangkap satu orang berinisial Her (23) yang diduga pengedar saat penggerebekan dilakukan di Jalan Sejati, Gang Delima, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, berikut barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 1,60 gram.

Selanjutnya pada Jumat (3/6), Satreskoba Polresta Samarinda meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Ad (37), dengan barang bukti 35 paket sabu-sabu seberat 23,83 gram.

Di hari yang sama, polisi juga membekuk GV (23), warga Jalan Gunung Semeru RT 07, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,50 gram.

Kemudian pada Senin (6/6), sebanyak delapan orang ditangkap dari dua tempat berbeda, dengan satu di antaranya seorang ibu rumah tangga.

Penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah di Jalan Perkutut RT 35, Kelurahan Sambutan dengan meringkus seorang IRT berinisial RS (35) dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram.

Penggerebekan kedua berlangsung di Jalan Pesut Gang 3, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, dengan meringkus enam orang yang tengah berpesta narkoba, yakni IY (27), HS (26), DA (18), RF (24), MF (21), dan FR (28).

Pada penggrebekan pesta narkoba itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat 4,58 gram.

Di tempat yang sama polisi juga meringkus seorang pemuda berinisial MJ (21), warga Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang dan menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram serta satu unit telepon genggam.

Masih pada Senin (6/6) hingga Selasa dini hari (7/6), personel Satreskoba kembali meringkus tiga orang di dua tempat berbeda yang diduga pengedar dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu.

Penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah di Jalan Sejati, Kompleks Perumahan PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dengan menangkap dua orang, yakni Kam (39) dan Mis (23) serta menyita enam poket sabu-sabu seberat 3,56 gram.

Selanjutnya pada Selasa dinihari (7/6) personel Satuan reskoba Polresta Samarinda menggrebek sebuah rumah di Jalan Pesut Gang 2, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir.

Di tempat itu, polisi berhasil menangkap MF (34) dan berhasil menyita barang bukti berupa, 13 paket sabu-sabu seberat 5,72 gram. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016