Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Polisi menetapkan nakhoda KM Titian Muhibah Halim menjadi tersangka atas peristiwa tenggelamnya kapal tersebut dalam pelayaran Bontang-Mamuju, 9 Juni 2015.
Halim (70 tahun), disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pelayaran atau UU Nomor 17 Tahun 2008.
"Di antaranya pasal 302 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Direktur Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi M Yasin di Balikpapan, Minggu.
Pasal 302 menyebutkan bila nakhoda tahu kapalnya tidak laik laut namun tetap memaksakan berlayar, dan karena itu kemudian ada yang kehilangan nyawa dan harta benda, maka ia dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Diketahui KM Titian Muhibah bukanlah kapal penumpang apalagi dimuati hingga 75 orang seperti pada pelayaran nahas tersebut.
"Kami masih mendalami sejumlah keterangan, baik dari saksi korban penumpang, anggota keluarga, anak buah kapal, hingga saksi ahli berkenaan dengan pelayaran," lanjut Kombes Yasin.
Karena usia dan kondisi fisiknya, Halim mendapat perawatan intensif baru kemudian ditahan di Balikpapan. Menurut pengakuannya kepada polisi, ia tidak dapat mencegah lagi para penumpang yang ingin menumpang kapalnya dan turut menyeberang ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Kapal berangkat dari Dermaga Jembatan Kuning, Beras Basah (Berbas) pada pukul 10 pagi, 8 Juni. Kapal membawa tujuh unit sepeda motor.
Kapal melanjutkan perjalanan menuju Dermaga Prakla di Bontang Kuala di mana nakhoda turun untuk mengurus dokumen perjalanan kapal.
"Saat di Prakla inilah naik 10 penumpang," cerita Kombes Yasin mengutip Halim.
Setelah itu kapal menuju Kampung Melahing di mana kemudian naik 65 penumpang. Baru pada pukul 13.30 nakhoda mengarahkan haluan ke laut lepas dengan kecepatan maksimal 5 knot.
Hingga kemudian saat cuaca buruk, hujan dan gelombang tinggi, KM Titian Muhibah bocor dihantam ombak, dan kemudian tenggelam. Para penumpang yang melompat ke laut terbawa arus ke utara dan ditolong kapal perang Amerika Serikat USS Rushmore yang dalam perjalanan pulang ke pangkalannya di Guam. Sebanyak 65 orang diselamatkan pada titik 01 derajat 07 menit 3 detik Lintang Utara dan 118 derajat 43 menit 2 detik Bujur Timur pada Rabu 10/6 pukul 17.00, atau setelah hampir 40 jam terapung di laut.
Sebanyak 5 penumpang lain yang hanyut ke selatan ditolong kapal nelayan dan dibawa ke Mamuju. Para korban di USS Rushmore dijemput Basarnas dan dibawa ke Balikpapan.
"Karena kapal tidak memiliki manifes yang menyatakan jumlah penumpang, kami belum bisa memastikan apakah ada korban yang hilang atau tewas dari peristiwa ini," ujar Yasin.
Bersama Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Balikpapan, Ditpolair Polda Kaltim, Ditpolair Polda Sulselbar, juga BPBD Bontang, dibuka pos pengaduan bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya dalam musibah ini.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Halim (70 tahun), disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pelayaran atau UU Nomor 17 Tahun 2008.
"Di antaranya pasal 302 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Direktur Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi M Yasin di Balikpapan, Minggu.
Pasal 302 menyebutkan bila nakhoda tahu kapalnya tidak laik laut namun tetap memaksakan berlayar, dan karena itu kemudian ada yang kehilangan nyawa dan harta benda, maka ia dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Diketahui KM Titian Muhibah bukanlah kapal penumpang apalagi dimuati hingga 75 orang seperti pada pelayaran nahas tersebut.
"Kami masih mendalami sejumlah keterangan, baik dari saksi korban penumpang, anggota keluarga, anak buah kapal, hingga saksi ahli berkenaan dengan pelayaran," lanjut Kombes Yasin.
Karena usia dan kondisi fisiknya, Halim mendapat perawatan intensif baru kemudian ditahan di Balikpapan. Menurut pengakuannya kepada polisi, ia tidak dapat mencegah lagi para penumpang yang ingin menumpang kapalnya dan turut menyeberang ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Kapal berangkat dari Dermaga Jembatan Kuning, Beras Basah (Berbas) pada pukul 10 pagi, 8 Juni. Kapal membawa tujuh unit sepeda motor.
Kapal melanjutkan perjalanan menuju Dermaga Prakla di Bontang Kuala di mana nakhoda turun untuk mengurus dokumen perjalanan kapal.
"Saat di Prakla inilah naik 10 penumpang," cerita Kombes Yasin mengutip Halim.
Setelah itu kapal menuju Kampung Melahing di mana kemudian naik 65 penumpang. Baru pada pukul 13.30 nakhoda mengarahkan haluan ke laut lepas dengan kecepatan maksimal 5 knot.
Hingga kemudian saat cuaca buruk, hujan dan gelombang tinggi, KM Titian Muhibah bocor dihantam ombak, dan kemudian tenggelam. Para penumpang yang melompat ke laut terbawa arus ke utara dan ditolong kapal perang Amerika Serikat USS Rushmore yang dalam perjalanan pulang ke pangkalannya di Guam. Sebanyak 65 orang diselamatkan pada titik 01 derajat 07 menit 3 detik Lintang Utara dan 118 derajat 43 menit 2 detik Bujur Timur pada Rabu 10/6 pukul 17.00, atau setelah hampir 40 jam terapung di laut.
Sebanyak 5 penumpang lain yang hanyut ke selatan ditolong kapal nelayan dan dibawa ke Mamuju. Para korban di USS Rushmore dijemput Basarnas dan dibawa ke Balikpapan.
"Karena kapal tidak memiliki manifes yang menyatakan jumlah penumpang, kami belum bisa memastikan apakah ada korban yang hilang atau tewas dari peristiwa ini," ujar Yasin.
Bersama Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Balikpapan, Ditpolair Polda Kaltim, Ditpolair Polda Sulselbar, juga BPBD Bontang, dibuka pos pengaduan bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya dalam musibah ini.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015