Yogyakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas
Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar mengatakan Pemerintah, DPR, serta
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengatur kembali skema penggajian
kepala daerah untuk mencegah berulangnya kasus korupsi yang melibatkan
oknum kepala daerah.
"Kalau itu tidak diperbaiki saya khawatir kepala daerah kita bakal
ditangkapi semua karena terlibat korupsi," kata Zaenal di Yogyakarta,
Rabu.
Hal itu disampaikan Zaenal seiring dengan terus terjadinya kasus
dugaan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya, Wali
Kota Tegal, Jateng, Siti Masitha Suparno yang terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) KPK pada Selasa (29/8).
Zaenal menilai kecilnya gaji kepala daerah menjadi salah satu
pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. "Sampai sekarang kalau kita
lihat gaji normal kepala daerah memang sangat kecil. Kalau dia (kepala
daerah) mau jujur sejujurnya memang masih rendah," kata dia.
Saat ini, menurut dia, gaji kepala daerah mencapai Rp5 juta-Rp6 Juta
ditambah tunjangan. Di samping itu, ada uang-uang lain seperti uang
operasional atau uang pelayanan tamu yang tidak bisa untuk keperluan
pribadi dan harus ada laporan penggunaannya. "Nah uang-uang lain itu
juga rentan dikorupsi," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, selain menggencarkan pemberantasan
korupsi, Pemerintah, KPK, dan DPR perlu segera mengatur kembali
komposisi penggajian mereka untuk mengurangi dorongan melakukan korupsi.
"Perlu dihitung kembali gaji gubernur sebaiknya berapa, bupati
sebaiknya berapa disertai dengan rasionalisasinya. Saya kira banyak yang
ahli soal teknis penghitungannya," kata Zaenal. (*)
Skema Penggajian Kepala Daerah Perlu Diatur Kembali
Kamis, 31 Agustus 2017 9:04 WIB