Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengakui proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) baru mencapai 69 persen per Maret 2014.
Masih rendahnya persentase pencapaian perekaman e-KTP di daerah itu sehubungan belum adanya laporan dari 15 kantor kecamatan sampai Juli 2014 ini, kata Kepala Bidang Pendataan dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Fitraeni di Nunukan, Jumat.
"Kami belum mendapatkan laporan lagi dari kecamatan sampai saat ini, sehingga pencapaian baru sekitar 69,2 persen per Maret 2014 dari total jumlah penduduk yang layak mendapatkan KTP," ujarnya.
Jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP adalah 90.766 jiwa dari 131.022 jiwa total penduduk Kabupaten Nunukan yang wajib KTP berdasarkan kuota pemerintah pusat.
Fitraeni mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat wajib KTP yang tersebar pada 15 kecamatan termasuk pada sekolah-sekolah tingkat menengah atas.
Mengenai kemungkinan adanya penambahan jumlah penduduk pascalebaran di daerah itu, dia menegaskan, apabila berkeinginan berdomisili tetap wajib menyerahkan surat keterangan pindah penduduk dari daerah asalnya kepada Disdukcapil setempat.
Meskipun demikian, dia menyatakan, tidak melakukan pendataan khusus terhadap warga pendatang tetapi baru dapat diketahui apabila mengajukan permohonan identitas kependudukan. (*)
Perekaman E-KTP di Nunukan Baru 69 Persen
Jumat, 8 Agustus 2014 21:32 WIB