Banjarnegara (ANTARA) - Bea Cukai Purwokerto menindak dua buah sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang membawa 582.400 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut terjadi di Jalan Raya Kenteng Madukara dan Jalan Kembang Widoro XIII, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (30/10).
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Muhamad Irwan mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan operasi pasar Bea Cukai Purwokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara. Tim operasi pasar menyisir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Saat melakukan penyisiran, petugas menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Petugas mendapati adanya rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," jelasnya.
Selanjutnya, masih menurut Irwan tim operasi pasar membawa barang hasil penindakan beserta pengemudi dan kendaraan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas mengamankan 29.200 bungkus atau 582.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp806.449.000,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp559.456.051,00.
Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi bersama atau penindakan rokok ilegal. Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal, tutupnya.