Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2/2017). Kapal ikan tersebut disita karena tidak dilengkapi dokumen yang semestinya dan kemudian ditenggelamkan tanpa dihancurkan untuk dijadikan rumpon oleh nelayan setempat. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)