Seorang aparatur sipil negara Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo mengenakan Rompi Anti-Terlambat Peningkat Kinerja (ROMBAK) saat bekerja di Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (3/8/2016). Pemerintah Kabupaten Gorontalo mewajibkan ASN dilingkungan Setda yang terlambat datang ke kantor dan tidak mengikuti apel pagi untuk mengenakan rompi tersebut hingga pulang kantor. (ANTARA/Adiwinata Solihin)