Samarinda (ANTARA) - Sejumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Kukar 2020 dengan melakukan pencoblosan di TPS 23 Wisma Atlet Komplek Olahraga Stadion Aji Imbut, Kukar, Rabu.
Wisma atlet tersebut merupakan tempat isolasi yang disediakan Pemkab Kukar untuk para pasien COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Kukar) Martina Yulianti menyebutkan ada sebanyak 73 pasien COVID-19 yang terdaftar sebagai pemilih.
"Mereka menggunakan formulir A5 untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Kukar," kata Yulianti.
Ia mengatakan para petugas TPS di wisma atlet dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri kesehatan. Selain itu, tata cara pelaksanaan pun disesuaikan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Saat pencoblosan, para pasien juga diarahkan untuk cuci tangan, menggunakan "hand sanitizer" dan membatasi kontak fisik pasien dengan logistik pilkada.
Untuk memaksimalkan penyaluran hak suara Para pasien di dampingi oleh perawat saat melakukan pencoblosan.
"Pasien dengan indikasi penyakit berat kita maklumi tidak perlu dilakukan layanan, namun bagi pasien yang bisa jalan semuanya menyalurkan hak suaranya,” tegas Yuli.
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pasien COVID-19 dengan mendirikan TPS di wisma atlet.
"PKPU mengatur soal penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19 agar tidak kehilangan hak suaranya. Para pasien ini menggunakan form A5 atau formulir pindah memilih," beber Yuyun yang ikut melakukan pengawasan pencoblosan di Wisma Atlet.
Pasien COVID-19 di Kabupaten Kukar salurkan hak suara di Pilkada
Kamis, 10 Desember 2020 10:25 WIB
Mereka menggunakan formulir A5 untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Kukar