Samarinda (ANTARA) - Kelompok 4 Tim Pembina dan Pengawas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perangkat daerah 2020 gerak cepat melakukan penilaian KTR.
Kelompok 4 bertugas melakukan penilaian terhadap empat perangkat daerah lingkup Kaltim, yakni Dinas Peternakan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta RSUD Abdul Wahab Sjahranie selama tiga hari, 19-21 Oktober 2020.
"Setelah pembagian kelompok dan perangkat daerah yang akan dinilai kita langsung bergerak. Diawali membuat group komunikasi kelompok media sosial WhatsApp untuk memudahkan koordinasi," ujar Ketua Kelompok 4 Thohir didampingi Jumriah Koordinator Kelompok 4 saat melakukan penilaian KTR, di Dinas Peternakan Kaltim, Selasa (20/10).
Tidak hanya itu, tim juga langsung berkoordinasi terkait mekanisme penilaian lapangan. Menetapkan perangkat daerah sasaran penilaian yang awal dikunjungi hingga akhir.
Hasil kesepakatan tim, penilaian diawali dari Kantor Dinas Peternakan Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, dan Dispora Kaltim. Sementara RSUD Abdul Wahab Syahranie tidak jadi dikunjungi karena pertimbangan rentannya penyebaran COVID-19.
"Ini kesepakatan tim. Tim terdiri lintas perangkat daerah, yakni Biro Kesra Setprov Kaltim (Thohir), Dispenda Kaltim (Ebet Rama Nugraha), Sekretariat DPRD Kaltim (Syarifuddin), DPMPD Kaltim (Arif Maulana) dan pelaksana kegiatan dari Dinas Kesehatan Kaltim (Jumriah)," katanya.
Sedangkan hasil penilaiannya, secara keseluruhan sudah menunjukkan penerapan KTR cukup baik, diantaranya sudah memasang informasi kawasan bebas rokok pada lingkungan kantor, larangan merokok dan tidak menyiapkan asbak rokok di kantor, serta membuat kebijakan implementasi KTR berupa surat edaran ataupun nota dinas.
"Meskipun masih terdapat puntung rokok di luar kantor. Kalau di dalam kantornya semua sudah bagus," katanya.