Penajam (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 49 perusahaan tambang batu bara yang telah mengantongi izin produksi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum menyetorkan royalti kepada pemerintah pusat.
"Yang setor baru 29 perusahaan dengan total nilai Rp177 miliar," kata Wahyudi Nuryandi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) PPU di Penajam, Senin (24/7).
Menurut Nuryadi, data tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan RI untuk diteruskan kepada publik.
Tidak hanya itu, pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU Hamdan mengungkapkan, bahwa Badan Pemerikan Keuangan (BPK) Wilayah Kalimantan Timur menemukan ada 42 perusahaan tambang batu bara di PPU kurang dalam hal membayar iuran tetap untuk tahun 2010.
"Kekurangannya mencapai Rp289 juta," sebut Hamdan.
Ia juga menambahkan tentang 3 perusahaan tambang yang sudah mengantongi produksi namun belum juga membayar royalti senilai total Rp247 juta.
"Dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 juga ada empat hal yang menjadi temuan BPK di sektor pertambangan ini," sebut Hamdan.
Yang pertama adalah jelas Distamben kurang optimal dalam pengawasan kegiatan hulu pertambangan batu bara.
Selanjutnya, Pemkab PPU belum menetapkan prosedur pelaksanaan reklamasi dan jaminan reklamasi.
Temuan ketiga adalah terdapat 42 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang membayar iuran tetap tahun 2010 sebesar Rp289 juta dan tiga pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang kurang membayar royalti dengan kekurangan Rp247 juta.
"Temuan keempat, kekurangan perhitungan iuran dan pajak lain sebesar Rp219 juta. Namun, dari keterangan yang pernah disampaikan Dispenda bahwa kekurangan itu sudah ditransfer"� lanjut Ketua Komisi III DPRD PPU.
Lebih lanjut Hamdam menjelaskan, Komisi III sudah pernah memanggil Distamben untuk menjelaskan hasil temuan itu. Bahkan, pihaknya meminta agar data-data mengenai ketiga perusahaan yang menunggak royalti dan kurang bayar iuran tetap itu bisa diserahkan.
"Kami akan panggil lagi Distamben untuk menjelaskan masalah ini. Data-data tentang perusahaan-perusahaan tersebut juga harus mereka serahkan," tegas politisi PAN ini.
Menurut Plt Kepala Distamben Wahyudi Nuryadi, selama ini Distamben sudah melakukan upaya untuk melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang menunggak. Kadistamben juga melakukan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan.
Namun upaya Distamben itu, kata Hamdan, kurang maksimal karena sebagian perusahaan tidak memiliki alamat yang jelas.
"Sebagai peringatan juga, kami terus melakukan eveluasi masa berlaku izin-izin atas tahapan kegiatan pertambangan batu bara yang ada di wilayah PPU ini," tegas Nuryadi. (*)