Nunukan
(ANTARA News Kaltim) - Anggota Satuan Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Timur yang
menjadi inisator penghilangan barang bukti sabu-sabu, Agung Wahyudianto,
dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan
kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.
Tuntutan terhadap terdakwa Agung, lebih berat dari empat terdakwa
lainnya karena dinilai sebagai "otak" terjadinya pelanggaran
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU Kejaksaan
Negeri Nunukan, Rusli Usman SH, usai persidangan pembacaan tuntutan di
Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (17/7).
"Pertimbangan JPU sehingga Agung dituntut lebih tinggi dari empat
terdakwa lainnya karena dia (Agung) menjadi pemikir sehingga barang
bukti ditukar atau dihilangkan," katanya.
Terdakwa Agung, lanjut Rusli, yang meminta barang bukti kepada
terdakwa Yulianis Babatan untuk membawa ke rumah Yulianis Babatan di
Jalan Lumab-Lumba Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Agung juga yang menjadi inisiator mengganti barang bukti sabu-sabu
dengan gula pasir di rumah Yulianis Babatan sebelum dibawa ke ma;polres
Nunukan pada hari penangkapan bulan Desember 2011 lalu itu.
Walaupun Agung dianggap sebagai "otak" penukaran dan penghilangan
barang bukti, Rusli mengatakan tuntutannya tidak bisa terlalu jauh
berbeda dengan empat terdakwa lainnya dengan alasan pertimbangan
kemanusiaan.
Kemudian, yang bersangkutan selama persidangan berlaku kooperatif
dan mengakui semua tuduhan kepadanya termasuk sebagai "otak" penukaran
BB dengan gula pasir dan penghilangan barang bukti asli.
"Masalah tuntutannya tidak berbeda jauh dengan terdakwa lainnya pada
kasus yang sama, karena berlaku kooperatif dan mengakui semua perbuatan
dan sopan serta tidak berbelit-belit," sebutnya.
Namun Agung terbukti pula menjual barang bukti sabu-sabu ke
Kabupaten Malinau yang dibuktikan dengan nota transfer dana melalui
rekening BRI Nunukan.
Karena dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nom or 35 Tahun
2009 tentang Narkotika khususnya pasal 114 ayat 2 yaitu menukar dan
menghilangkan BB junto pasal 112 ayat 2 yaitu menguasai subsidair pasal
132 ayat 1, maka yang bersangkutan dituntut lebih tinggi dari keempat
terdakwa lainnya.
Sidang lanjutan pada Selasa (25/7) akan mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan JPU.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Agung Wahyudianto, Syahrir Mallongi
SH, usai persidangan menyatakan tidak menerima tuntutan JPU kepada
kliennya.
Menurutnya, semestinya JPU menuntut sesuai perkembangan dan dakwaan
selama persidangan dimana kliennya tidak terbukti menjual BB sabu-sabu.
Tetapi hanya terbukti dan mengakui menukar dengan gula pasir.
"Saya selaku penasihat hukum Agung dengan tegas menolak tuntutan
jaksa karena tidak berdasarkan fakta-fakta selama persidangan," katanya.
Persidangan terdakwa Agung yang merupakan sidang III dipimpin ketua
majelis hakim, Yusriansyah SH dimulai pukul 13.35 Wita sampai pukul
14.16 Wita. (*)
Inisiator Penghilangan Sabu-sabu Dituntut 12 Tahun
Selasa, 17 Juli 2012 16:49 WIB