Penajam (ANTARA) - Pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri setempat bertindak atas nama Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sardi saat ditemui, Jumat mengatakan, dokumen pelantikan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2019-2024 telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Dokumen pelantikan anggota DPRD itu dikirim, Kamis (8/8) pagi, sesuai instruksi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.
Sardi menyatakan, bahwa 25 anggota dewan baru tersebut bakal dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti periode sebelumnya.
Pengambilan sumpah dan pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2019-2024, kemungkinan tidak dihadiri Gubernur Kalimantan Timur.
"Kami belum mendapat kepastian pelantikan anggota DPRD terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana ketika ditemui terpisah.
"Saat ini, KPU dalam posisi menunggu respon Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait waktu pelantikan karena harus menyesuaikan agenda gubernur," ujarnya.
Berkas berisi berita acara, serta fotokopi daftar calon dan surat keputusan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Untuk jadwal pelantikan tersebut harus disesuaikan masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019, yang berakhir pada 18 Agustus 2019.
Pelantikan itu juga bergantian dengan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2019 kabupeten/kota lainnya di Kalimantan Timur.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2019-2024, rencananya akan dilaksanakan pertengahan Agustus 2019.
Pelantikan DPRD terpilih Penajam oleh Ketua PN
Sabtu, 10 Agustus 2019 13:47 WIB
Dokumen pelantikan anggota DPRD itu dikirim, Kamis (8/8) pagi, sesuai instruksi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,