Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wilayah setempat untuk menyosialisasikan aturan baru terkait dengan penyesuaian kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Abdurrahman Alhasni di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 terkait dengan penyesuaian kuota PPDB 2019 faktanya belum tersebar merata di seluruh lapisan masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat perdesaan yang sulit mendapat akses informasi.
"Situasi ini perlu peran pemerintah untuk menyebarkan informasi tersebut sehingga pelaksanaanya tidak menimbulkan masalah," katanya.
Pria yang akrab disapa Abdurrahman ini menyebutkan adanya surat edaran itu menyusul terbitnya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Penyesuaian kuota pada jalur prestasi merujuk pada surat edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen,” katanya.
Masyarakat, lanjut dia, harus tahu bahwa penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi. Dari aturan semula kuotanya 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbarui menjadi 80 persen.
"Untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni mendapat kuota 5 persen dari daya tampung sekolah,” terang Abdurrahman.
Ia juga berharap orang tua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukkan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
"Dengan begitu, para siswa yang memiliki prestasi bagus dapat menyebar di sekolah lainnya,” katanya.
Ia menyebutkan terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk jalur prestasi, kata dia, adalah peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan. Dia mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dewan monta Sosialisasi Aturan PPDB Tersebar Luas
Minggu, 7 Juli 2019 21:41 WIB
Situasi ini perlu peran pemerintah untuk menyebarkan informasi tersebut sehingga pelaksanaanya tidak menimbulkan masalah,