Sangatta (ANTARA) - Kutai Timur satu-satunya Kabupaten di Provinsi Kaltim selain Kabupaten Sintang dan Ketapang Provinsi Kalbar serta Kabupaten Waringin Provinsi Kalteng masuk dalam proyek Kalimantan Forest (Kalfor Project) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), United Nations Development Programs (UNDP), dan Global Environtment Facility (GEF) bekerja sama dengan Fakuktas Kehutanan (FK) Universitas Mulawarman Samarinda.
Hal itupun diapresiasi positif Wabup Kutim Kasmidi Bulang ketika membuka Diskusi Pengelolaan Area Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) Izin Perkebunan di Pelangi Room, Hotel Royal Victoria, Selasa (25/6).
Dalam arahannya, Kasmidi meminta beberapa stakeholder di bidang perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perkebunan sama-sama kompak dalam menjalankan program Kalfor Project, Kutim berkesempatan emas menjalankan program ini lewat bantuan anggaran dari GEF.
"Proyek yang rencananya dilaksanakan selama tujuh tahun itu ditujukan untuk menyelamatkan hutan yang mempunyai nilai keanekaragaman hayati, selain itu hutan punya jasa ekosistem tinggi pada suatu dataran rendah hingga ke pegunungan di Kalimantan dalam menghadapi pertumbuhan dan pembangunan sektor perkebunan,” paparnya.
Kasmidi menambahkan diskusi ini sangat penting untuk menghasilkan kebijakan terkait hutan. "Ada masukan bagaimana mengelola area berkonservasi tinggi,” terangnya.
Sementara itu, Dr Machfud dari Kalfor Project menyampaikan jika program itu dalam upaya mengembangkan dan mendemontrasikan strategi untuk integrasi perencanaan pengelolaan hutan dan konservasi dengan di areal penggunaan lain dan atau lahan perkebunan di 4 kabupaten di Kalimantan.
"Ya prosesnya melakukan pengujian/demontrasi mekanisme insentif yang inovatif untuk mengurangi deforestasi yang terkait dengan sektor perkebunan dan melakukan manajemen pengetahuan dan evaluasi pemantauan," jelasnya.
Machfud menambahkan berbagai kebijakan dibuat oleh pemerintah untuk mengelola hutan Indonesia antara lain dengan menetapkan kawasan tertentu yang dapat dijadikan kawasan yang dapat dieksploitasi dan kawasan yang harus dilindungi.
Contohnya hutan-hutan yang ada di Area Pemanfaatan Lain (APL) secara legal boleh ditebang karena keberadaannya untuk menopang pembangunan sektor non-kehutanan.
Tidak menutup kemungkinan, Hutan APL sewaktu-waktu bisa hilang keberadaannya atas tujuan memenuhi kebutuhan akan lahan yang diperlukan bagi pembangunan.
"Nah, untuk menjawab situasi itu diperlukan upaya strategi besar pembangunan hutan yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Corrective Action dan Corrective Policy terhadap pengelolaan hutan di APL sangat diperlukan agar ada sebuah terobosan menjaga eksistensi hutan," tutupnya. (hms13)