Samarinda (ANTARA) - Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pelayanan publik di lingkungan Permerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota agar menggunakan data kependudukan sebagai dasar dalam merencanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
"Database kependudukan kita sudah semakin baik dan keakuratannyapun dapat dipertanggung jawabkan, sehingga bisa menjadi dasar merencanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik," kata Hadi saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim, di Samarinda, Jum'at (29/3).
Menurutnya dengan mengacu data kependudukan rancangan pembangunan yang ditetapkan dapat dilaksanakan lebih tepat sasaran. Begitu juga dalam memberikan pelayanan publik. Sebab saat sekarang data kependudukan sudah dijadikan acuan dalam penyelenggaraan berbagai pelayanan publik, di antaranya kesehatan, pendidikan, dan kesra.
Sejalan dengan itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mengambil tindakan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan beberapa OPD dalam pemanfaatan data kependudukan dan KTP Elektronik.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mekanismenya diatur melalui perjanjian kerjasama PKS antara DKP3A Kaltim dengan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSJD Atma Husada Samarinda, BAPENDA Kaltim, BKD Kaltim, Dinsos Kaltim, dan Diskominfo Kaltim.
Lebih lanjut, Hadi menyebut kebijakan tersebut merupakan amanah pasal 58 UU No24/2013 tentang perubahan UU No23/2006 tentang administrasi kependudukan dan Permendagri No61/2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan data kependudukan dan KTP Elektronik.
"Jadi mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terapkan database kependudukan," ujarnya.