Penajam, (Antaranews Kaltim) - Batas waktu pengumpulan berkas peserta yang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan paling lambat pada Kamis (14/2).
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin menyampaikan, batas waktu pengumpulan berkas calon pegawai negeri sipil (CPNS) sampai besok, Kamis (14/2).
Pemberitahuan tersebut disampaikan saat mengumpulkan 155 peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2018 di aula pertemuan Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu.
Para peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2018, tegas Khairuddin, harus segera menyerahkan kelengkapan berkas kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara.
"BKPP memberikan waktu pengumpulan berkas CPNS paling lambat sampai Kamis (14/2) besok, jadi para peserta lulus yang dinyatakan CPNS segera melengkapi berkasnya," jelasnya.
"Kelengkapan berkas peserta yang dinyatakan lulus CPNS itu diperlukan untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP)," ujar Khairuddin.
Dokumen atau berkas peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2018 tersebut, diusulkan kembali kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk penerbitan NIP.
Pada kesempat tersebut BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyampaikan pesan lainnya yang harus dilakukan peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2018 sebelum dilantik sebagai PNS.
Pesan yang disampaikan itu, salah satunya, lulusan CPNS 2018 wajib mengabdi selama 10 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terlebih dahulu, baru dapat mengajukan pindah atau mutasi ke luar daerah.
Sementara menyangkut perekrutan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja atau P3K, dikabarkan BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima formasi untuk tenaga penyuluh pertanian sebanyak 12 orang.
Sedangkan untuk formasi perekrutan P3K tenaga pendidik atau guru masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendibud.
Batas Waktu Pengumpulan Berkas CPNS Penajam 14 Februari
Rabu, 13 Februari 2019 18:18 WIB
BKPP memberikan waktu pengumpulan berkas CPNS paling lambat sampai Kamis (14/2) besok,