Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, sejak Januari hingga Oktober 2011 telah membayar klaim kepada peserta senilai Rp68,180 miliar, mulai jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
"Jumlah jaminan yang telah dibayarkan kepada peserta atau para ahli waris itu rinciannya adalah untuk jaminan kecelakaan terdapat 356 kasus dengan jaminan yang telah dibayar senilai Rp3,434 miliar," tutur Kepala Kantor Jamsostek Cabang Samarinda, Kusumo, di Samarinda, Senin.
Dia mengatakan, untuk jaminan kematian terdapat 129 kasus dengan dana yang telah dibayar sebanyak Rp2,096 miliar, kemudian jaminan hari tua terdapat 8.377 kasus dengan uang yang telah dibayar mencapai Rp50,313 miliar.
Sedangkan jumlah klaim yang paling banyak adalah untuk jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencapai 129.052 kasus, sedangkan besaran dana yang yang dibayar untuk pemeliharaan kesehatan sebesar Rp12,336 miliar.
Menurut dia, wilayah kerja PT Jamsostek (Persero) Cabang Samarinda meliputi Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.
Sedangkan perkembangan kepesertaan program Jamsostek hingga periode 30 Oktober 2011, tercatat peserta aktif sebanyak 1.778 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 118.529 orang.
Sementara untuk jumlah pemeliharaan kesehatan mencapai 1.003 perusahaan dengan 44.926 tenaga kerja, dan terdapat 108.516 orang yang tertanggung.
Dia juga mengatakan, landasan jaminan bagi tenaga kerja adalah Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sesuai dengan UU tersebut, maka pengusaha yang mempekerjakan sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikitar Rp1 juta per bulan, wajib mengikutkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek.
Sedangkan program yang dimaksudkan adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu, justru masih ada perusahaan yang sama sekali belum memberikan perlindungan tenaga kerja melalui Jamsostek," ujar Kusomo mengakhiri. (*)