Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Kementerian Dalam Negeri minta agar daerah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menerima dan melaksanakan wewenang penarikan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kemendagri.
"Apabila daerah tidak siap maka daerah sendiri yang akan rugi karena potensi pendapatannya akan berkurang," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri Hani Syopiar Rustam di Balikpapan, Kamis (10/11).
Menurut Rustam, pengalihan tersebut harus dilakukan paling lambat pada awal 2014, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota sudah harus menyiapkan perangkat aturan di daerah (yaitu peraturan daerah atau perda) PBB tersebut.
"Supaya pelayanannya nanti minimal sama dengan apa yang dilakukan pusat. Kalau bisa lebih baik dan lebih maksimal lagi," sambung Rustam.
Selain perangkat aturan, Hani menambahkan, juga perlu persiapan sarana dan prasarana untuk pemungutan itu. Bila selama ini PBB bisa dibayar lewat bank atau lewat anjungan tunai mandiri (ATM), maka sistem yang mempermudah itu tetap harus dipertahankan.
Kasubdit Hani Rustam juga menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat mengalihkan pungutan PBB ke daerah dengan pola pikir bahwa daerah lebih mengetahui potensinya masing-masing. Setelah itu daerah juga bisa mengambil manfaat langsung dari penarikan pajak tersebut, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk disetorkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Sehingga manfaatnya bisa langsung lebih cepat dirasakan rakyat," katanya.
Hingga saat ini, menurut data Kemendagri, baru 17 daerah yang dianggap layak dan mampu menarik sendiri PBB. Kota Balikpapan termasuk dalam ke-17 daerah tersebut setelah DPRD Balikpapan mengesahkan Perda Penarikan PBB Oktober lampau.
Hal itu juga ditegaskan Asisten III Sekretaris Kota Balikpapan Fauzi yang menerangkan bahwa Balikpapan telah siap untuk menarik PBB sendiri tersebut. "Sarana dan prasarana sudah siap," ujarnya.
Menurut Fauzi, Pemkot menyediakan 13 unit pos pelayanan di berbagai tempat di seluruh kota. Sebagai awal, Pemkot akan menggunakan basis data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data itu juga digunakan untuk pengawasan dan evaluasi.
Meski demikian, Fauzi menyebutkan, pengalihan pungutan PBB dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah tidak berdampak signifikan kepada penyusunan APBD. Sebab meski selama ini ditarik pusat, uang PBB kembali hampir 100 persen ke daerah tempat pajak itu ditarik.
"Kalau dulu sebagai dana yang diturunkan dari pusat, kini sebagai PAD," kata Fauzi.
Dan kini, katanya, peningkatan jumlah penerimaan yang terjadi sepenuhnya bergantung kepada kreativitas dan kegigihan Pemkot untuk menarik PBB dari warganya selaku wajib pajak. (*)