Penajam (Antaranews Kaltim) - Satu bakal calon legislatif dalam daftar calon sementara DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari Partai Hati Nurani Rakyat dilaporkan masyarakat terlibat kasus korupsi.
"Kami menerima laporan masyarakat bahwa satu bacaleg (bakal calon legislatif) sebagai mantan narapidana korupsi," ungkap Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus ketika ditemui Antara di Penajam, Selasa.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, menunggu klarifikasi tertulis dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyangkut bacaleg yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Ia menegaskan, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti satu bacaleg yang dilaporkan masyarakat tersandung kasus korupsi berkenaan dengan proses hukum bacaleg bersangkutan.
"Kami masih menunggu klarifikasi tertulis dari Ketua Partai Hanura terkait bacaleg Nur Hamsyah yang dilaporkan masyarakat terlibat kasus korupsi," jelas Saharuddin Yunus.
Selain itu dia menyatakan, laporan masyarakat tersebut juga akan didisiskusikan bersama dengan komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya sebelum berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur.
"Bacaleg bersangkutan saat ini masih mengajukan upaya kasasi terhadap kasusnya, jadi saya akan membicarakan terlebih dahulu dengan anggota KPU lainnya," tutur Saharuddin Yunus.
Sebanyak 311 bacaleg terdiri 191 laki-laki dan 120 perempuan yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lolos verifikasi berkas dan diumumkan melalui DCS.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengumumkan DCS becaleg peserta Pemilu 2019 melalui laman KPU atau media masa mulai 12 hingga 21 Agustus 2018 untuk dikoreksi oleh masyarakat.
"Waktu untuk masyarakat memberikan tanggapan atau koreksi terhadap bacalag sudah ditutup sejak 21 Agustus 2018," ujar Saharuddin Yunus.
Setelah itu, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun daftar calon tetap atau DPT pada 14 September dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU setempat pada 20 September 2018.(*)