Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Berau Muharam SPd mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atas penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk PT Borneo Prapatan Lestari, termasuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan perusahaan itu kepada masyarakat.
"Dewan tidak tahu persis perjalanan awal munculnya Amdal yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau Tahun 2008 tersebut. Proses awalnya kami tidak tahu sama sekali, karena kami tidak dilibatkan oleh eksekutif," katanya di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu.
Menurut dia, ada baiknya pada saat itu Dewan dilibatkan, sehingga selaku wakil rakyat bisa memberikan masukan kepada instansi terkait dan perusahaan yang bersangkutan, serta menganalisis soal permohonan perizinan Amdal tersebut.
"Layak atau tidak diberikan izin Amdal rencana penambangan di Blok Prapatan," tegas Muharram yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat itu.
Namun yang perlu diketahui masyarakat, kata Muharam, Dewan bukan eksekutor yang menghentikan rencana penambangan tersebut, tetapi eksekutor nya adalah pihak eksekutif karena pihak eksekutif yang mengeluarkan izin penambangan dan Amdal.
Politisi PKS ini juga menambahkan, dalam persoalan ini kompetensi Dewan hanya sebatas menjembatani, dan mencarikan solusi.
Ia menambahkan, kalau saja masyarakat bersatu menyatakan tidak setuju terhadap rencana penambangan di dekat pemukiman tersebut, Dewan tak bimbang memberikan keputusan. "Kalau begini kondisinya, ada pro dan kontra, sangat dilematis buat kami," ucap Muharram.
Menurut dia, anggota Dewan tidak boleh memihak kepada salah satu yang menyatakan sikap, baik terhadap yang pro atau pun yang kontra penambangan di Prapatan. Bisa dipastikan akan muncul dugaan?dugaan yang tidak diinginkan.
Sebelumnya diberitakan bahwa warga di Bedungun menolak penambangan blok Prapatan, yang menurut hemat masyarakat lumayan dekat dengan pemukiman mereka.
Sementara ada beberapa masyarakat setuju jika Blok Prapatan di tambang. Alasan warga yang setuju ditambang, lantaran pihak perusahaan akan mereklamasi. Sesuai dengan presentasi perusahaan kepada masyarakat, perusahaan akan membuat green city atau kota hijau pasca reklamasi.
Sempat pula diadakan hearing, namun sempat ricuh, yang akhirnya rencana hearing itu gagal, dan ditunda entah kapan dilaksanakan.(*)