Berau (ANTARA) - DPRD Kabupaten Berau di tahun 2022 mengusulkan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dewan.
"Tiga Raperda tersebut yakni pertama, Perubahan Perda nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bumi Batiwakkal, Jasmin Hambali, di Tanjung Redeb, Rabu.
Kedua Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan yang ketiga Raperda tentang Pengaturan Waralaba Di Kabupaten Berau.
Jasmin Hambali menjelaskan dari tiga Raperda inisiatif dewan tersebut yang diusulkan, diantaranya Raperda tentang Pengaturan Waralaba saja yang sudah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Sedangkan Raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sudah hampir final pembahasannya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Berau.
“Jadi tinggal menunggu persetujuan Pemkab Berau maka siap disahkan menjadi Perda. Mudah mudahan dalam tahun ini bisa dilahirkan Perda yang merupakan payung hukum dan segera diterapkan di lapangan,” katanya.
Jasmin Hambali mengemukakan, terkait Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, pembahasannya kemungkinan masih panjang . Sebab saat ini baru tahap pembahasan dengan Pemkab Berau, itupun masih perlu konsolidasi dengan UU atau aturan lebih tinggi dan Perda lain yang sejalan.
“Kita berharap kepada Pemkab Berau bisa menyetujui usulan 2 Rapaerda inisiatif diluar Perda Waralaba, sehingga bisa disahkan tahun ini,” katanya.
Lanjutnya, sebab ketiga Raperda inisiatif dewan itu memang sangat diperlukan, makanya Dewan terus berupaya mempercepat berbagai proses tahapan.
Menurutnya, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, maka ada jenjang selanjutnya berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami berharap Perda telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten. Jangan sampai Perda yang sudah disahkan tidak segera dilengkapi dengan Perbup, sehingga tidak bisa diterapkan di lapangan,” ujar Jasmin Hambali.(Adv/DPRD Kaltim)