Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Penggunaan dana desa diharapkan bisa membantu menggerakkan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pembangunan yang dilakukan secara padat karya dan melibatkan masyarakat desa, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim Jauhar Effendi.
"Tujuan padat karya untuk memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat, meningkatkan daya beli dan meningkatkan kesejahteraan rakyat desa," kata Jauhar Effendi saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim di Balikpapan, Rabu.
Rakor yang berlangsung 13-16 Februari ini diikuti peserta dari unsur Bappeda, DPMPD se-Kaltim, kepolisian, perwakilan camat, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan yang mempunyai komitmen terhadap UU Desa.
Ia menuturkan, kebijakan pemerintah dalam pembangunan desa tahun 2018 diarahkan untuk melaksanakan kegiatan padat karya di desa, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja lokal desa, dan teknologi lokal.
Sedangkan untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan desa, Kemenko PMK telah mengoordinasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa PDTT, dan Menteri PPN/Bappenas) pada 18 Desember 2017.
SKB itu diterbitkan agar dapat memperkuat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam menajamkan penggunaan dana desa, meningkatkan peran pendampingan desa, memajukan badan usaha milik desa dan koperasi, serta mempercepat pelaksanaan padat karya.
Anggaran untuk skema padat karya tunai merupakan bagian dari anggaran dana desa, sehingga tahun 2018 ditetapkan 30 persen dari dana desa harus digunakan untuk biaya gaji pekerja di proyek dana desa secara swakelola.
"Secara prinsip kebijakan tersebut mendorong pemanfaatan sumber daya yang tersedia di desa beserta tenaga kerjanya dalam merealisasikan dana desa. Ini penting agar dana desa bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan daya beli masyarakat makin meningkat," ujar Jauhar Effendi.
Ia menambahkan, dana desa yang dimanfaatkan untuk pembangunan dengan pendekatan padat karya, dimaksudkan agar dana yang bergulir di masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
"Sejalan dengan SKB empat menteri, maka tenaga pendamping profesional harus segera membuat perencanaan program, di antaranya terkait ketentuan besaran upah harus 30 persen dari nilai proyek kegiatan untuk masyarakat desa," ucapnya.(*)
Baca juga: Dana Desa 2017 Kaltim Sisa Rp10,89 Miliar.
Baca juga: Wana Pariq manfatkan dana desa Rp839,7 juta.
DPMPD: dana desa untuk gerakan ekonomi masyarakat
Rabu, 14 Februari 2018 21:49 WIB