Penajam (ANTARA Kaltim) - Nasib tenaga pendidik atau guru non-pegawai negeri sipil sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih terabaikan karena sampai saat ini belum menerima gaji yang menjadi haknya.
Ketika para anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat tambahan penghasilan berupa dana tunjangan transportasi dan dana tunjangan perumahan, justru guru swasta di sekolah non negeri (swasta) di daerah itu selama enam bulan belum menerima gaji bulanan untuk menafkahi keluarganya.
"Sejak diambilalih pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi awal Januari 2017, pencairan gaji guru honorer atau non-PNS (pegawai negeri sipil) di sekolah swasta semakin tidak jelas," ungkap Kepala SMK Pelita Gamma Kabupaten Penajam Paser Utara Imam Rahardjo ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Selain itu dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjadi sumber gaji para guru swasta tersebut tidak lagi mencukupi lantaran banyak dikurangi bahkan dihapus.
Sejak kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghapus dana BOS yang bersumber dari APBD kabupaten bagi SMA/SMK sedarajat.
Dengan dihapusnya BOS yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, membuat tujuh SMA/SMK swasta di daerah itu kelimpungan membayar gaji guru non-PNS dan honorer yang rata-rata masih di bawah upah minimum kabupaten atau UMK.
Dana BOS yang bersumber dari APBD provinsi dan dana BOS yang bersumber dari APBN tahap ketiga dan keempat lanjut Imam Rahardjo, yang seharusnya cair pada Juli dan Oktober 2017 belum masuk rekening sekolah.
"Pembayaran gaji guru non-PNS dan honorer dari pencairan dana BOS yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan BOS yang bersumber dari APBN tersendat selama enam bulan," jelasnya.
Dana BOS yang bersumber dari APBD provinsi dan dana BOS yang bersumber dari APBN menurut Imam Rahardjo, juga tidak mencukupi pembayaran gaji selama satu tahun, karena jumlahnya dikurangi menjadi Rp2,5 juta untuk masing-masing siswa.
Sementara alokasi gaji tenaga pendidik dan tenaga bantu di SMK Pelita Gamma Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai Rp80.000.000 perbulan.
Sehingga pembayaran gaji tenaga pendidik dan tenaga bantu di SMK Pelita Gamma tambah Imam Rahardjo, menunggu usulan anggaran Rp5 miliar untuk tujuh SMS/SMK swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara pada APBD 2017 disetujui.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, saat dihubungi terpisah menyatakan, pemberian dana BOS yang bersumber dari APBD kabupaten untuk SMA/SMK sederajat harus mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"SMA/SMK swasta harus mendapat rekomendasi itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ucapnya. (*)
Nasib Tenaga Pendidik Swasta Penajam Terabaikan
Selasa, 7 November 2017 20:37 WIB