Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang Provinsi Kalimantan Timur menilai pemerintah setempat tidak berani menindak dengan mencabut izin tambang batu bara bermasalah, karena 406 IUP yang dicabut dan diakhiri tidak diumumkan nama perusahaannya.
"Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim hanya mengumumkan angka-angka Izin Usaha Pertambangan (IUP). Daftar nama perusahaan yang dicabut tidak diumumkan ke publik, sehingga kita tidak tahu perusahaan yang bermasalah itu izinnya dicabut atau tidak," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, di Samarinda, Rabu.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2017 Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Sekretaris Daerah Rusmadi mengumumkan sebanyak 406 IUP yang dicabut dan diakhiri.
Dia menilai, pengumuman itu menambah daftar panjang janji pencabutan dan pengakhiran izin, setelah sebelumnya sejak Februari 2017 Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah menjanjikan sebanyak enam kali dalam berbagai kesempatan.
Tidak ada agenda penyelamatan dan pemulihan lingkungan di balik evaluasi penertiban dan penataan IUP. Evaluasi ini dinilai sebagai komoditas politik, itulah sebabnya tidak mengherankan jika prosesnya dibikin berlarut-larut tanpa ada ketegasan batas waktu.
Hal lain yang menjadi kejanggalan dari pengumuman perusahaan yang konon dicabut, katanya lagi, tidak disebutkan pelanggaran perusahaan kenapa izinnya dicabut. Tidak disebut berapa IUP yang tidak lolos administrasi, teknis lingkungan, kewilayahan dan keuangan.
Kejanggalan ini memperlihatkan bahwa momentum untuk penataan izin yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014 itu diduga justru disalahgunakan.
Sejak 6 Juni 2017, Pemprov Kaltim mengumumkan ada 403 IUP yang final nonclear and clean (CnC) dicabut, 406 IUP CnC menyusul menjadi non-CnC dan berpotensi dicabut.
"Jika merujuk data ini, seharusnya IUP yang dicabut dan diakhiri sebanyak 415, terdiri dari 403 non-CnC dan 12 CnC. Merujuk data ini, terlihat ada ketidakkonsistenan pemrov terhadap data yang telah diumumkan sendiri," katanya pula.
Patut diingat juga, lanjut dia, ada 10 IUP yang telah melewati batas waktu (23 Agustus 2017) tidak kunjung membayar jaminan reklamasi, hingga kini publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas terhadap IUP tersebut baik secara administratif maupun secara penegakan hukum.
"Jatam Kaltim telah mengajukan permohonan data daftar nama perusahaan yang izinnya berstatus CnC dan non-CnC per 23 Mei 2017. Namun data yang dimohonkan tak kunjung diberikan oleh Pemprov Kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi," katanya pula. (*)