Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Seekor anak orangutan asal Kalimantan
Tengah (pongo pygmaeus rumbii) yang ditemukan di Kuwait telah tiba di
Bandara Haji Asan Sampit pada Kamis siang dan langsung dibawa ke
Palangka Raya.
"Anak orangutan ini berhasil dipulangkan dari Kuwait pada April lalu
dan dititipkan di Taman Safari Indonesia. Hasil tes DNA, diketahui
bahwa orangutan ini berasal dari Kalimantan Tengah," kata Humas BOS
Nyaru Menteng Monterado Friedman di Sampit, Kamis.
Anak orangutan berjenis kelamin jantan dengan berat 11 kg itu
diperkirakan berusia sekitar tiga tahun. Anak orangutan yang diberi nama
Taymur atau dalam bahasa Kuwait berarti anak laki-laki itu dalam
kondisi sehat.
Belum diketahui kronologis bagaimana Taymur bisa sampai ke negara
Kuwait. Namun anak orangutan itu diduga diselundupkan melalui Malaysia
dan dipasarkan oleh sindikat penyelundupan satwa dilindungi.
Penyelamatan Taymur berawal ketika Kepolisian Negara Kuwait
menangkap seorang warga yang mengendarai motor besar dalam kondisi
mabuk. Pengendara itu membawa serta Taymur di sepeda motornya.
Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait merespons itu karena orangutan
merupakan satwa langka endemis Indonesia. Dengan bantuan Pemerintah
Kuwait, Taymur akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia dan kini sudah
tiba di Kalimantan Tengah.
Taymur diduga merupakan korban sindikat penjualan satwa dilindungi.
Induk Taymur diduga dibunuh karena biasanya induk orangutan tidak akan
meninggalkan anaknya hingga berusia sekitar tujuh tahun dan mampu
mandiri.
Penyelundupan orangutan diduga masih marak. Kabarnya, sering anak
buah kapal memperdagangkan anak orangutan dengan harga Rp2 juta hingga
Rp3 juta per ekor.
Taymur dibawa ke Pusat Reintroduksi Orangutan Nyaru Menteng Palangka
Raya yang dikelola oleh Yayasan BOS. Dia akan menjalani rehabilitasi
dan observasi hingga dinilai sudah benar-benar mampu mandiri untuk
dilepas ke habitat aslinya di hutan.
"Orangutan termasuk satwa dilindungi. Makanya dunia internasional
sepakat bahwa satwa dilindungi harus diselamatkan dan dikembalikan ke
negara asalnya yang merupakan habitat aslinya," kata Friedman.
Ini merupakan ketiga kalinya pemerintah Indonesia memulangkan
orangutan dari Kuwait. Sebelumnya juga ditemukan anak orangutan asal
Kalimantan Tengah dan Sumatera di Kuwait, kemudian dibawa kembali ke
Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 menyebutkan,
siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan
menyelundupkan orangutan, owa, kukang, beruang, dan satwa liar yang
dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp
100 juta.
Masyarakat disarankan tidak memelihara orang utan karena satwa
bernama latin Pongo pygmaeus ini dapat menularkan penyakit yang sama
dengan manusia, seperti TBC, hepatitis A, B dan C, herpes, tifus,
malaria, diare dan influenza. Selain itu, orangutan rentan mati jika
dipelihara warga. (*)
Orangutan Hasil Sitaan dari Kuwait Tiba di Sampit
Jumat, 15 September 2017 10:11 WIB