Terungkapnya persoalan perbatasan belum tuntas berawal dari aksi anarkis puluhan warga pedalaman atau perbatasan di Kecamatan Long Apung, Kabupaten Malinau saat melakukan demontrasi dengan merusak beberapa fasiltas Bandara Temindung Samarinda, pekan ini (24/2).
Warga Long Ampung sudah tidak sabar karena selama dua pekan terakhir pesawat terbang perintis milik maskapai penerbangan Samarinda Merauke Air Carter (SMAC) tidak beroperasi. Hal itu terjadi karena ada pemeriksaan pesawat maskapai tersebut, gara-gara beberapa kali mengalami kecelakaan.
Awalnya, warga Long Apung meminta agar penerbangan yang semula tiga kali seminggu menjadi setiap hari serta mengoperasikan pesawat yang lebih baru. Pasalnya, warga khawatir karena pada 15 Februari 2010, pesawat jenis cassa 212 serie 200 tergelincir di Long Apung.
Pihak Pemprov Kaltim berjanji membantu warga Long Apung untuk memenuhi aspirasi mereka itu. Kenyataannya, permintaan mereka tidak dipenuhi malah penerbangan ke wilayah perbatasan Kaltim-Malaysia Timur itu dihentikan.
Mereka marah karena sejumlah warga Long Apung dua pekan tidak bisa kembali ke kampung halamannya, sebaliknya warga pedalaman Malinau yang ingin ke Samarinda juga tertahan di sana.
Long Apung seperti daerah perbatasan lainnya, yakni Kecamatan Long Bawan, Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai, maka transportasi paling efektif adalah menggunakan transportasi udara, yakni melalui penerbangan perintis.
Masalah 3-T itu pada gilirannya menimbulkan berbagai persoalan serius, antara lain barang kebutuhan pokok serta barang lainnya, dua kali lipat bahkan ada yang tiga kali lipat ketimbang harga normal. Salah satu penyebabnya biaya angkut juga tinggi karena semua dibawa melalui transportasi udara.
Sebagian warga yang tertahan di Samarinda adalah mereka yang akan membawa berbagai jenis kebutuhan pokok di wilayah berbatasan darat dengan kawasan Serawak, Malaysia Timur.
Kepala Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) Kalimantan Timur, Adri Patton tampaknya terpukul dengan kejadian tersebut, apalagi telah berjanji membantu warga pedalaman itu.
Akhirnya, ia menyatakan mundur dari Kepala BPKP2DT karena merasa tidak mendapat dukungan dalam pengentasan masalah yang berbatasan laut dan darat dengan Malaysia Timur itu. Namun, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tidak menerima pengunduran diri Andri Patton yang sebenarnya juga adalah warga utara Kaltim, yakni daerah yang berbatasan dengan Malaysia Timur (Serawak dan Sabah).
Memang sejak awal ada pihak yang meragukan Badan ini (BPKP2DT). Salah satu kelemahan pembangunan perbatasan karena lemahnya koordinasi lintas sektoral sehinggga kesannya masing-masing depertemen/kementrian jalan sendiri-sendiri dalam membangun kawasan itu, misalnya bidang kehutanan, perkebunan, perpajakan, imigrasi, pertahanan dst.
"Jika kita melihat kebelakang, sejak Orde Baru, Reformasi dan sampi sekarang berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah namun terkesan jalan ditempat, bahkan beberapa peraturan dari Keppres sampai Inpres juga tidak membuahkan hasil memuaskan," kata pengamat kawasan perbatasan, Prof Sarosa Hamongpranoto, SH M Hum.
Mantan Dekan Fisip Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu menilai bahwa lemahnya koordinasi menjadi salah satu kendala dalam mempercepat pembangunan wilayah perbatasan.
Ia justru menilai bahwa salah satu langkah efektif dalam mempercepat pembangunan di kawasan itu, yakni mendorong segera terbentuknya provinsi baru, yakni Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung.
Pemekaran wilayah dinilai akan mempercepat proses pembangunan. Apalagi dengan terbentuknya sebuah provinsi, maka akan lahir pula berbagai instansi, badan dan kantor setingkat provinsi baik dibidang keuangan, administrasi/pemerintahan, dan pengawasan.
Pengawasan wilayah perbatasan menjadi kendala utama Kaltim karena provinsi itu luasnya sama dengan 1,5 kali Pulau Jawa plus Pulau Madura.
Kerugian Sangat Besar
Sarosa menilai bahwa kondisi kawasan perbatasan yang masih lengket dengan "Masalah 3-T" itu menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia.
Dari sisi ekonomis, kerugian ditimbulkan diperkirakan triliunan rupiah, yakni terkait dengan penyelundupan, penjarahan hutan, tambang liar, dan pencurian ikan.
Dari sisi ekologis, berbagai aktifitas "illegal" itu baik bidang kehutanan, perkebunan, perdagangan dan perikanan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar, misalnya pembabatan hutan tanpa kendali itu menghilangkan "imunisasi" hutan dan lahan terhadap ancaman kebakaran hutan, termasuk kerawanan lonsor dan banjir di kawasan itu.
Dari sisi Hankamnas, masalah klasik itu menyebabkan ancaman terhadap kehilangan wilayah/teritorial RI. Contohnya, dua pulau, yakni Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan hilang dari pangkuan Ibu Pertiwi ketika sangketa ini di bawah ke Mahkamah Internasional Den Haag Belanda 2002.
Keputusan MI tampaknya cukup menyakitkan namun bisa melukiskan tentang sikap pemerintah Indonesia agar mawas diri atau introspeksi. Hakim MI memenangkan Malaysia bukan karena fakta sejarah atau administrasi (de jure) akan tetapi lebih kepada keperdulian negeri jiran dalam menjaga kondisi lingkungan di dua pulau itu (de fakto).
Apalagi, saat sidang itu berlangsung, mata dunia internasional sedang menyoroti Indonesia akibat maraknya perusakan lingkungan (pembabatan hutan baik ilegal maupun legal) di berbagai daerah termasuk di perbatasan.
Sebenarnya, Pemerintah RI tidak berdiam diri dalam upaya mengentaskan berbagai ketertinggalan di perbatasan. Namun, silih berganti pemerintahan/kepala negara anehnya tidak satu pun yang terlihat berhasil membangun perbatasan.
Lihat saja, pada Pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden HM Soeharto dilakukan pengkajian panjang untuk membangun kawasan itu sehingga lahir "kawasan berikat" (Tarakan-Nunukan-Sebatik) untuk "menandingi" kemajuan pembangunan di Tawao, Sabah, Malaysia Timur.
Namun, kajian yang sudah dianggap sangat "feasible" di Bappenas itu, tidak mendapat "political will"; terbukti sampai kini tidak ada realisasinya.
Pada masa Pemerintahan Presiden BJ. Habibie, lahir ide untuk membuat Badan Otorita yang bertanggung jawab dalam membangun kawasan perbatasan yang memiliki potensi ekonomi besar itu, namun lagi-lagi hanya sampai tingkat wacana.
Saat terjadi peristiwa yang "menampar wajah" Indonesia, yakni terjadinya deportasi besar-besaran pada 2002, akibat ratusan ribu TKI di Malaysia dianggap ilegal, Pemerintahan Presiden Megawati juga berjanji segera membangun sawit skala luas untuk memberikan pekerjaan bagi para TKI.
Dari sisi kebijakan, pemerintah juga telah menunjukan kemauan politik mengentaskan masalah perbatasan, misalnya terbit Inpres Nomor 7 Tahun 2002 mengenai Upaya Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI), dan Keppres 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksana Pembangunan Wilayah Perbatasan. Lagi-lagi, dukungan adanya kebijak presiden itu kurang berhasil mengentaskan masalah disparitas pembangunan di Indonesia.
Terbukti, pada masa Presiden BJ Habibie, keluar Keputusan Presiden No 63 Tahun 1999 tentang Pencabutan Kepres No 44 Tahun 1994 karena dianggap tidak efektif (berhasil) mengatasi persoalan perbatasan.
Sesuai Kepres No 63 Tahun 1999 pada Pasal 2 mengamanatkan: "Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya".
Upaya SBY
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga banyak mendapat kritik terkait upaya percepatan pembangunan perbatasan pada lima tahun periode pertama pemerintahannya.
Pandangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kawasan perbatasan bisa tercermin dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2008.
Dalam pidato kenegaraan yang begitu panjang, Presiden Yudhoyono hanya menyinggung masalah perbatasan dalam satu alenia. "Khusus pembangunan wilayah perbatasan, kita lakukan melalui pendekatan beberapa aspek, terutama aspek demarkasi dan delimitasi garis batas Negara, disamping melalui pendekatan pembangunan kesejahteraan, politik, hukum, dan keamanan. Prinsipnya adalah, wilayah perbatasan kita harus dianggap sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukannya halaman belakang negara kita." Hanya itu yang disampaikan Presiden.
Berbeda dengan unsur dan aspek lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan politik yang begitu mendalam dan mendetail termasuk alokasi dananya, maka pandangan pemerintah mengenai masalah wilayah perbatasan seakan-akan hanya sepotong kalimat yang melengkapi pidato panjang presiden.
Mungkin, menyadari kritikan terhadap hal itu, akhirnya Presiden SBY memberi perhatian khusus pada "percepatan pembangunan perbatasan" masuk dalam kontrak kinerja Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Presiden Republik Indonesia melakukan Kontrak Kinerja kepada seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II sebagai upaya mewujudkan majemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada hasil (outcome). Pada tanggal 10 Nopember 2010, telah ditetapkan perjanjian kinerja Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang merupakan penjabaran Kontrak Kinerja Menteri Dalam Negeri dengan Presiden Republik Indonesia dan program lainnya sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri yang akan dicapai dalam tahun 2010.
Selanjutnya pada tanggal 17 Nopember 2009, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Plt. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dengan pejabat Eselon II lingkup Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai dasar penilaian dan menjadi tolak ukur keberhasilan direktorat dalam melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir Tahun Anggaran 2010.
Dalam kontrak kinerjanya, terdapat empat rencana aksi dan lima target ukuran keberhasilan yang tercantum dalam Agenda Nasional Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II antara Menteri Dalam Negeri dengan Presiden RI dan telah disepakati oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Program Pengembangan Wilayah Perbatasan.
Selain target ukuran keberhasilan yang tercantum dalam Agenda Nasional Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II, terdapat juga enam Rencana Aksi dan 11 target ukuran keberhasilan dalam agenda Perjanjian Kinerja Program 100 Hari Pejabat Eselon I Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dengan Menteri Dalam Negeri.
Pada upaya untuk percepatan prioritas pembangunan tahun 2010, telah ditetapkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 pada tanggal 11 Pebruari 2010, yang merupakan lanjutan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II sebagai penjabaran dari RPJMN 2010-2014 serta tindaklanjut dari Rapat Kerja
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010, dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan Program 2010 atau disebut P010, khususnya sinkronisasi dan pencapaian target 11 Prioritas Pembangunan Nasional dan 3 Prioritas Lainnya di bidang Polhukam, Perekonomian, dan Kesra pada Tahun 2010 yang dirinci di dalam 155 Rencana Aksi.
Dalam Inpres tersebut, Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mendapat penugasan selaku Penanggung Jawab pada 1 prioritas “daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca-konflikâ€, dengan 1 rencana aksi, yaitu Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan kriteria keberhasilan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) beroperasi mengelola wilayah perbatasan.
Berdasarkan "kontrak kinerja" itu, paling tidak pada Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mampu membuat sebuah kretaria kemajuan prestasi terhadap "pihak paling bertanggung jawab" sesuai pembidangannya, termasuk penanganan wilayah perbatasan oleh Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa persoalan yang jadi pertanyaan yang bisa jadi mencerminkan tekad sebenarnya dalam membangun daerah itu, antara lain bagaimana koordinasi antara Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan BPKP2DT Kaltim, kemudian berapa alokasi dana APBN untuk pembangunan wilayah perbatasan.
Kenyataannya, baik tingkat koordinasi maupun "political will" pemerintah daerah, pemerintah pusat dan DPR RI masih "setengah hati" membangun kawasan perbatasan terlihat alokasi dana pembangunan infrastruktur di kawasan itu tidak proporsional dengan kebutuhan di sana baik dalam APBN maupun APBD Kaltim, hanya puluhan miliar per tahun, padahal untuk membenahi dan membangun jalan sepanjang perbatasan Kaltim 1.200 Km sekitar Rp2 triliun.
Di Kaltim sendiri, upaya pembangunan kawasan perbatasan nyaris tidak terdengar lagi karena tertutupi oleh program pembangunan jalan tol, Bandara Samarinda Baru dan berbagai proyek besar yang dominan pada kawasan perkotaan.
Tampaknya, Nasib perbatasan kini seperti air mengalir sampai jauh yang belum menemukan muara.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026