Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia atau Adkasi mendukung penuh keinginan Presiden Joko Widodo untuk menghapus ribuan peraturan daerah yang muatannya menghambat investasi dan pembangunan.
Ketua Umum Adkasi Lukman Said di Balikpapan, Selasa, mengatakan banyak perda yang lahir justru tidak bermanfaat bagi masyarakat, apalagi saat ini banyak pula kewenangan yang tidak lagi dimiliki kabupaten, namun masih ada perdanya.
"Seperti perda retribusi kehutanan, tambang, dan kelembagaan. Itukan sudah tidak bermanfaat karena kewenangan daerah sudah ditarik ke pusat," katanya.
Adkasi, lanjut Lukman, berencana memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu melahirkan perda berkualitas dan memberikan manfaat bagi pembangunan di daerahnya.
Lukman yang juga Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, juga menambahkan bahwa sekarang daerah harus melakukan perbaikan atau revisi atas perda yang ada tidak sesuai dengan perkembangan dan semangat keberpihakan kepada masyarakat.
"Kalau ada yang tidak seusai lagi yaitu bertentangan dengan aturan di atasnya bisa langsung dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri," jelas Lukman.
Menurut Lukman, ada sekitar 40.000 perda yang lahir di daerah dan keberadaan perda itu diyakini banyak yang tidak lagi sesuai perkembangan yang ada, sehingga Adkasi akan mengevaluasi perda-perda tersebut.
"Upaya evaluasi akan melibatkan akademisi dari perguruan tinggi," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa ukuran baik tidaknya sebuah perda adalah manfaat yang ditimbulkannya, termasuk juga keselarasannya dengan aturan-aturan lain, baik yang setingkat maupun yang di atasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 3.226 perda yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, dalam tiga bulan ke depan perda tersebut akan dihapus," katanya di Padang, Kamis (31/3). (*)
Adkasi Dukung Penghapusan Perda Hambat Investasi
Rabu, 6 April 2016 9:35 WIB