Samarinda (ANTARA Kaltim) - Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahas 3 Raperda Rusman Ya’qub mengatakan, Persetujuan Pansus atas isi Raperda yang diusulkan bukan berati PT Migas Mandiri Pratama tidak memiliki masalah prinsip.
Hal tersebut disampaikan dalam laporan Pansus pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Kamis (5/6) kemarin.
Pansus yang membahas tiga Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kalimantan Timur, Raperda tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Provinsi Kalimantan Timur dan Raperda Perubahan Perda tentang Perusda Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur.
“Soal PT Migas Mandiri Pratama ini hanya karena lingkup pembahasan yang ditugaskan kepada Pansus dibatasi,†kata Rusman.
PT MMP didirikan salah satunya atas dasar pertimbangan Kaltim memiliki potensi miyak dan gas bumi yang cukup besar dimana kegiatan usahanya meliputi usaha hulu dan hilir minyak serta gas.
Hal itu untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sehingga PT MMP jelas dimaksudkan untuk turut mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi dan dapat memberikan sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, pansus yang juga berisikan Bahrid Buseng, Hatta Zainal, Andi Harun, Sudarno, Gunawarman, Darlis Pattalongi, Wibowo Handoko dan M Adam menekankan kepada PT MMP bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bentuk badan hukumnya Perusda wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perusda.
“Yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusda, dan BUMD yang bentuk badan hukumnya Perseroan Terbatas harus tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,†urai Rusman.
Sementara mengenai Raperda Perusda MBS, Pansus mengusulkan kepada Pimpinan DPRD membentuk dan menerapkan pansus khusus yang membahas perusda untuk membahas lebih lanjut terkait isi raperda karena beberapa masalah terkait dengan pengelolaan perusda.
Pada Raperda PT Jamkrida, Pansus dan Pemprov sepakat menyetujui usulan raperda dan segera ditetapkan menjadi perda, sehingga harapannya aplikasi dari raperda ini nantinya dapat segera dirasakan manfaatkan bagi masyarakat dan pelaku usaha UMKM. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia)
MBS Bermasalah, Jamkrida Jadi Perda
Jumat, 6 Juni 2014 8:22 WIB