Bojonegoro (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,
Jawa Timur, mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat atau
orang yang menyembelih sapi betina produktif sebagai usaha perlindungan
populasi sapi.
"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja
sama dengan kepolisian resor (polres)," kata Sekretaris Dinas
Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono di Bojonegoro Jumat.
Dinas Peternakan dan Perikanan, katanya, sudah mulai melakukan
sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih
produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari
lalu.
"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi
betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau
sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengenaan sanksi pidana bagi
penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 18 tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan ternak "ruminansia" atau hewan
memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk
penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, sapi betina yang sudah beranak lebih dari
lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga
asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.
"Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan
menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada
keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," tuturnya.
Ia juga menyebutkan di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi
betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal
Rp5 juta.
"Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda," tandasnya.
Data di Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat populasi sapi
sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina. (*)
Daerah Ini Berlakukan Sanksi Pidana Penyembelih Sapi Betina
Jumat, 18 Maret 2016 9:31 WIB