Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan buku KIR (pengujian kendaraan bermotor)
palsu angkutan umum diduga dicetak dengan melibatkan Perusahan
Percetakan Republik Indonesia (Peruri).
"Buku KIR (palsu) itu
dikeluarkan oleh Peruri yang merupakan instansi satu-satunya yang berhak
mencetak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Tito Karnavian di
Jakarta, Selasa.
Tito mengatakan anggota Polda Metro Jaya
membongkar sindikat pemalsuan buku KIR yang melibatkan 10 tersangka yang
memalsukan beberapa dokumen untuk mencetak buku KIR angkutan umum di
Peruri.
Tito juga mengatakan, buku KIR terbitan sindikat pemalsu itu asli namun dilakukan tidak sesuai prosedur pemeriksaan.
Tito
menyatakan sindikat pemalsu buku KIR itu melibatkan oknum tenaga
kontrak pada PT UP Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Eryanto alias
Jablay dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dishub Pulo Gebang Frenky Leo.
Dua tersangka lainnya adalah residivis terkait kasus sama pada 2014.
Tito
menuturkan tersangka Rechtia Noor adalah karyawati PT Indotama yang
merupakan perusahaan pengadaan buku KIR yang ditunjuk Dishub DKI
Jakarta.
PT Indotama itu berperan memesan buku KIR kepada distributor PT Surya Nuriska yang ditunjuk Peruri.
Melalui
Rechtia, Peruri mengeluarkan buku KIR berdasarkan surat palsu dari
Dishub DKI Jakarta mengenai permintaan pembelian uji KIR yang asli itu.
Rechtia
membeli 25 buku KIR "asli tapi palsu" seharga Rp3,5 juta, selanjutnya
dijual kepada tersangka Onne Bangun dan Rhevo Panggabean seharga Rp9
juta dan Rp6 juta.
Onne menjual kembali pada harga Rp13 juta
kepada Asradi yang bekerja sama dengan kelompoknya untuk
diperjualbelikan kepada pemilik angkutan umum tanpa praktik pemeriksaan
armada.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1.000 buku KIR, peneng dan peralatan pembuatan KIR, serta stempel palsu. (*)
Buku KIR Palsu Dicetak Peruri
Selasa, 8 Desember 2015 16:21 WIB