Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada pemerintah pusat agar meninjau ulang kebijakan memberikan kuota hanya 5 persen untuk sertifikasi guru, karena jumlah guru yang bersertifikasi di daerah ini masih minim.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim di Samarinda, Rabu, mengatakan, jumlah guru di Kaltim mencapai 48.572 orang dan dari jumlah itu baru ada 12.351 guru yang bersertifikasi.
"Kalau bertahan dengan kuota ini, maka hingga 10 tahun mendatang belum tentu tuntas sertifikasinya," kata dia.
Dia melanjutkan, 12.351 guru yang sudah bersertifikasi itu terdiri dari guru di jenjang TK, SD, SMP, dan SMA maupun yang sederajat baik guru di sekolah negeri maupun swasta.
Rinciannya adalah, untuk guru TK/RA yang telah bersertifikasi sebanyak 119 orang dari total jumlah tenaga pendidik yang mencapai 5.361 orang. Untuk jenjang SD/MI terdapat 5.925 guru yang bersertifikasi dari total 23.764 guru.
Pada jenjang SMP/MTs terdapat 3.216 guru bersertifikasi dari total guru yang mencapai 11.005 orang, dan di jenjang SMA/MA/SMK terdapat 3.091 guru bersertifikasi dari total 8.442 guru yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Menurutnya, sertifikasi guru di Kaltim dimulai sejak 2006. Untuk mengikuti sertifikasi, maka guru harus berpendidikan minimal S1, sementara di Kaltim masih banyak guru yang masih berpendidikan SMA hingga D3, terutama pada jenjang TK/RA.
Pihaknya sejak tahun 2010 hingga kini telah menguliahkan ribuan guru untuk meraih ijazah S1, sedangkan bagi yang sudah S1 sebagian juga telah dibiayai melalui program beasiswa Kaltim Cemerlang hingga lulus S2.
Hal ini dilakukan karena guru memang harus berijazah sarjana untuk bisa mengajar. Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.(*)