Jakarta (ANTARA News) - Salah satu dari calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim
Polri.
"Sudah saya sampaikan, sudah ada satu (tersangka) dan
sudah saya sampaikan ke Pansel KPK," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi
Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa Bareskrim tengah mengusut kasus yang ditengarai
melibatkan capim KPK tersebut. "(Pengusutan) sedang berjalan kok. Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya sudah ada," katanya.
Saat ditanya nama capim yang menjadi tersangka kasus pidana tersebut, ia enggan membocorkan karena masih dirahasiakan.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses seleksi capim KPK kepada Pansel KPK.
Kendati demikian ia enggan disebut mengkriminalisasi KPK di kemudian
hari karena sudah menyerahkan seluruh rekam jejak dan rekomendasi yang
diperlukan kepada Pansel terkait rekam jejak 48 capim KPK beberapa waktu
lalu.
"Kalau sampai lolos (jadi pimpinan KPK) ya nggak apa-apa, tinggal
nanti kita tindaklanjuti, nanti jangan salahkan saya, jangan nanti
dikira kabareskrim mengkriminalisasi. Karena sudah saya sampaikan semua
datanya, lengkap, tidak ada yang saya rekayasa, semuanya fakta,"
katanya.
Sementara Pansel KPK sudah menyelesaikan wawancara terhadap 19 Capim pada 24-26 Agustus 2015.
"Kami masih tetap sesuai jadwal pada 31 Agustus 2015 untuk
menyerahkan 8 nama ke Presiden. Kami masih on the track seperti yang
ditetapkan ke awal," kata Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti.
Selain menilai hasil wawancara dan tes kesehatan, pansel juga
memanfaatkan pelacakan yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Jaksa, Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen
Nasional (BIN) dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Ke-19 nama yang lolos tahap 3 adalah Ade Maman Suherman (Ketua
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas
Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa
Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat),
Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI),
dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).
Selain itu Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita
Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji
Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie
(Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto
Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH
Universitas Hasanudin).
Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina
Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf
Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung),
Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi
dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje
Mende (mantan Kapolda Papua). (*)
Kabareskrim Sebut Satu Capim KPK sebagai Tersangka
Jumat, 28 Agustus 2015 17:31 WIB