Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Surat edaran netralitas ASN dalam pilkada sudah saya keluarkan hari ini, Jumat (24/7)," ujar Yuddy kepada pewarta usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta, Jumat.
Menurut Yuddy, surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini melanjutkan, isi dari surat edaran tersebut adalah melarang seluruh pegawai negeri sipil dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya.
"Para ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Selain itu juga tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye calon pimpinan daerah," tutur Yuddy.
Karena itu, ia juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil negara untuk terlibat dalam proses pilkada.
Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan memberikan hukuman yang proporsional," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut informasi dari Kemenpan-RB, surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (*)