Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya
telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara
(ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Surat edaran netralitas ASN dalam pilkada sudah saya keluarkan hari
ini, Jumat (24/7)," ujar Yuddy kepada pewarta usai melakukan kunjungan
kerja ke Kantor Pusat Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta,
Jumat.
Menurut Yuddy, surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015
tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi
Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini melanjutkan, isi
dari surat edaran tersebut adalah melarang seluruh pegawai negeri sipil
dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun
terlibat di dalamnya.
"Para ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk
berkampanye. Selain itu juga tidak diperbolehkan mengganggu jalannya
kampanye calon pimpinan daerah," tutur Yuddy.
Karena itu, ia juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak
mengajak aparatur sipil negara untuk terlibat dalam proses pilkada.
Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan
memberikan hukuman yang proporsional," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014
tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut informasi dari Kemenpan-RB, surat edaran Menpan_RB nomor
B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan
Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tersebut
ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri,
Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para
Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non
Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (*)
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Netralitas Aparatur Sipil
Jumat, 24 Juli 2015 21:03 WIB