Samarinda (ANTARA Kaltim) - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim yang dibacakan anggotanya DR Agung Firman Sampurna pada rapat paripurna istimewa DPRD Kaltim, Rabu (17/6), memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kaltim 2014.
BPK memberikan sejumlah catatan yang dijadikan rekomendasi sebagai bentuk perbaikan dan penyempurnaan laporan keuangan yang akuntabel. Agung mengatakan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah Kaltim 2014 sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan laporan keuangan daerah Kaltim 2013 dan 2012.
Disisi lain BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan antara lain, aset tetap Pemprov Kaltim dan kas yang dibatasi penggunaan belum disajikan dan ditatakelola memadai. “Pengelolaan kerja sama pemanfaatan Hotel Atlet dan lahan disekitarnya pada komplek Stadion Madya Sempaja Samarinda belum memadai.
Besaran tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Kaltim belum ditetapkan berdasarkan perhitungan atau analisis beban kerja dan memperhatikan azas kepatutan, dan lainnya,†kata Agung. Selain itu, ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Hal tersebut di antaranya Antara lain, penatausahaan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kurang memadai, terhadap kekurangan volume pada pelaksanaan pekerjaan di Sembilan SKPD. Disamping itu, Belanja hibah kepada Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan belum dapat diyakini kebenaran penggunaanya dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya.
Berikutnya kontrak paket pekerjaan pembangunan jalan Km 13 Pelabuhan Kariangau Balikpapan tidak jelas penyelesaiannya. “Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut maka pejabat pemerintah provinsi Kaltim dalam hal ini gubernur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan,†tutur Agung.
Menanggapinya, Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS mengatakan pemberian opini wajar tanpa pengecualian tersebut harus disyukuri bersama artinya mengalami peningkatan, mengingat di 2013 Kaltim hanya meraih wajar dengan pengecualian.
“Semua pihak patut bersyukur, ini suatu kebanggaan karena setelah terahir kali Kaltim mendapat opini wajar tanpa pengecualian di 2012, dan untuk 2014 bisa kembali meraihnya. Artinya, pemerintah daerah mampu berbenah lebih baik lagi ketimbang tahun sebelumnya,†ungkap Syahrun.
Ia menambahkan peningkatan ini harus disyukuri dengan semakin memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan daerah dalam APBD Kaltim, bukan terbuai dan berbangga diri serta merasa puas terhadap apa yang telah didapat.
Terkait dengan rekomendasi BPK Kaltim kepada pemerintah, Ia nilai lembaga DPRD sebagai mitra pemerintah akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam menindaklanjuti beberapa catatan dimaksud.
“Semua catatan yang menjadi rekomendasi tersebut penting segera dibenahi karena selain akan membuat pola anggaran yang akuntabel juga sebagai indikator dalam opini laporan pemeriksaan keuangan daerah BPK ditahun mendatang. Artinya, kalau tidak ditindaklanjuti maka opini bisa kembali turun,†harap Syahrun. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi)
Kaltim Raih WTP APBD Kaltim 2014
Kamis, 18 Juni 2015 4:38 WIB