Samarinda (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah mendata dan memberikan sosialisasi kepada 3.072 unit kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi serta muatan berlebih di jalan raya.
"Pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi di Kaltim, terdiri dari overload maupun over dimensi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo di Samarinda, Kamis.
Bangun merincikan angka ribuan kendaraan ODOL tersebut merupakan hasil akumulasi kegiatan pengawasan yang dilakukan secara intensif sejak pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun ini.
Kendaraan yang terjaring dalam operasi humanis ini meliputi armada angkutan barang milik pribadi maupun aset perusahaan yang beroperasi di jalur logistik utama Benua Etam.
Data tersebut dihimpun secara kolektif dari laporan satuan lalu lintas di berbagai wilayah strategis mulai dari Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, hingga Kutai Kartanegara.
Wilayah utara dan barat provinsi seperti Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat juga turut menyumbangkan data kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
Terhadap ribuan pengemudi tersebut, kata dia, petugas kepolisian di lapangan belum menerapkan sanksi tilang melainkan memberikan surat teguran tertulis sebagai bentuk peringatan keras agar segera berbenah.
"Pendataan ini menjadi basis data penting bagi kepolisian untuk memetakan seberapa masif peredaran truk ODOL sebelum penegakan hukum penuh atau zero ODOL berlaku pada tahun 2027," jelas Bangun.
Dia menyampaikan setiap hari para petugas di tingkat Polres dan Polresta diwajibkan menyetor laporan pemantauan terkini untuk melihat tren pergerakan angkutan barang yang melintas di wilayah hukumnya masing-masing.
Berdasarkan evaluasi laporan harian tersebut, pihak Ditlantas Polda Kaltim mulai melihat adanya tren penurunan jumlah pelanggaran di jalan raya meskipun belum terlalu drastis secara kuantitas.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan dimensi ini ditekankan oleh aparat mengingat risiko kecelakaan fatal akibat kegagalan fungsi pengereman sering terjadi pada truk yang dimodifikasi secara ilegal.
"Upaya pendataan yang komprehensif ini sekaligus membuktikan kesiapan aparat kepolisian di level daerah dalam mendukung kebijakan nasional Kementerian Perhubungan demi keselamatan publik yang lebih baik," ujar Bangun.
