Samarinda, (ANTARAnews)- Perusahaan Pertambangan PT. Indominco Mandiri membantah melanggar peraturan terkait tudingan bahwa pihaknya melakukan eksploitasi pada areal hutan lindung di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
"Komisi I DPRD Kaltim memanggil PT Indominco Mandiri untuk melakukan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Aliansi Peduli Aset Daerah (APAD) Kutai Timur, dan mereka membantah hal itu," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Puji Astuti, di Samarinda, Selasa.
Dewan memanggil manajemen PT Indominco berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim yang meminta agar perusahaan menghentikan sementara aktifitasnya terkait ada laporan penyimpangan dalam melakukan ekploitasi.
Sebelumnya, pihak Aliansi Peduli Aset Daerah (APAD) Kabupaten Kutai Timur menuding PT. Indominco Mandiri melakukan eksploitasi pertambangan di areal hutan lindung di wilayah Kutai Timur.
DPRD Kaltim ingin mengetahui langsung persoalan itu dari pihak PT Indominco Mandiri terkait tudingan yang dilontarkan APAD, termasuk kontribusi perusahaan bagi pemerintah daerah.
Manajer Divisi Eksternal dan Community Relation Kalimantan, Muhamad Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan ekploitasi sesuai peraturan karena telah mendapat izin pinjam pakai pemanfaatan hutan lindung dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.
"Kegiatan kami berdasarkan surat Menteri Kehutanan untuk izin pinjam pakai selama lima tahun untuk melakukan kegiatan penambangan di hutan lindung, hal ini juga sejalan Permenhut No 43 Tahun 2008, makanya kami berani melakukan ekspoitasi di daerah tersebut," papar Muhamad.
Pihaknya juga merasa tidak melanggar peraturan karena aktifitas mereka sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Kami memperkirakan bahwa munculnya tudingan itu karena mereka tidak tahu adanya izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan," imbuh dia.
Ia menjelaskan bahwa umumnya warga setempat hanya melihat Permenhut No 12 padahal kebijakan itu sudah dicabut dan diganti dengan Permenhut 43 Tahun 2008 terkait pelaksaan teknis penambangan di kawasan lindung.
Mengenai kontribusi perusahaan, ia menjelaskan bahwa selama ini PT. Indominco tercatat sebagai salah satu perusahaan yang paling awal membayar pajak PKB dan BBNKB Alat Berat.
"Setiap tahun kami menggelontorkan dana untuk mendukung pengembangan masyarakat atau kini dikenal dengan CSR (corparate social responsibility) antara Rp7 miliar sampai Rp8 Miliar per tahun," katanya.
Selain itu, katanya, perusahaan juga sengaja melibatkan warga lokal sehingga sebagian besar pekerjanya adalah warga setempat.
Indominco Mandiri Bantah Langgar Peraturan
Selasa, 15 Desember 2009 17:34 WIB