Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Ahmad Rosyidi mengharapkan Pemerintah Pusat tidak asal memblokir situs-situs islami tanpa ada pembuktian secara hukum.
"Fakta di lapangan pemblokiran tersebut tak didasari proses putusan pengadilan terlebih dahulu. Hanya berdasarkan rekomendasi sebuah badan," kata Ahmad Rosyidi di Samarinda, Rabu.
Minimal lanjut Ahmad, untuk melakukan suatu pemblokiran situs hendaknya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya berdasarkan pada satu usul, namun dicarikan dulu dasar-dasar yang lain yang bisa menjadi penguat bahwa situs tersebut memang diyakini tidak bermanfaat untuk umat.
Menurut dia, pemblokiran situs oleh Pemerintah karena diduga menyebarkan intoleransi bisa menjadi ancaman berekspresi.
Ia khawatir situs-situs lain yang memiliki konten kritis terhadap kebijakan pemerintah akan menjadi korban pemblokiran selanjutnya.
"Ini sama saja dengan mengembalikan kebijakan era Orde Baru, yang menghalang-halangi kebebasan berekspresi," katanya.
Terlebih, kata dia, jika pemblokiran hanya berdasarkan rekomendasi pihak tertentu, maka rawan terjadi penyalahgunaan kepentingan.
"Prosedurnya tak boleh semudah itu. Semua tindakan pemerintah harus dilakukan dengan menyimpulkan berbagai macam kebijakan," jelas Ahmad.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, idealnya pemblokiran situs berdasarkan rekomendasi pengadilan, dan jika kontennya islami lebih baik pemerintah minta rekomendasi Kemenag dan MUI, karena tak sedikit situs dengan konten islami juga membawa unsur positif yang justru memberikan tambahan wawasan pencerahan.
"Lebih baik pemerintah lebih fokus pada pemblokiran situs yang mengandung unsur dewasa (porno). Ada 13 negara yang mampu memblokir situs berkonten nyeleneh tersebut, lantas kenapa Indonesia tidak bisa," tegas Ahmad. (*)
Legislator Harap Pemerintah Tak Blokir Situs Islami
Rabu, 1 April 2015 22:47 WIB