Samarinda (ANTARA Kaltim) -Tahun ini kembali Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim nenyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat tepat waktu, khususnya untuk periode 1 April. Penyerahan SK tepat waktu ini diharapkan bisa menjadi pendorong agar PNS lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
“Kepada BKD saya ucapkan terima kasih atas terobosan dan kerja keras untuk mengupayakan penyerahan SK kenaikan pangkat ini tepat waktu,†kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Pemprov, Kabupaten dan Kota se-Kaltim periode 1 April dan SK Pengangkatan CPNS Pemprov Kaltim di Auditorium BKD Kaltim, Rabu (11/3).
Kenaikan pangkat menurut Gubernur, merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Sekaligus dukungan bagi terwujudnya perubahan SDM aparatur (PNS) yang bersih, profesional, netral, melayani dan sejahtera.
Namun kenaikan pangkat lanjut Awang, sesungguhnya akan membawa konsekuensi yang harus dipenuhi. Diantaranya peningkatan kualitas diri dan pengetahuan serta kearifan dalam bersikap dan bertindak.
Karenanya, para PNS harus senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan agar memiliki etos kerja yang tinggi dilandasi semangat kerja keras, berdisiplin, jujur dan loyal terhadap atasan serta bertanggung jawab pada tugas yang diberikan.
Para PNS juga harus taat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menekankan kewajiban dan larangan bagi PNS serta mengatur berbagai macam hukuman disiplin dan siapa saja pejabat yang berwenang memberikan sanksi disiplin.
“Bagi PNS di jajaran Pemprov Kaltim, sanksi tidak mematuhi disiplin akan dikenakan pemotongan atau bahkan penghapusan insentif tiap bulan hingga pemberhentian sebagai PNS. Saya harap agar PP tersebut dipelajari, dipahami kemudian dipatuhi dengan baik,†harapnya.
Demikian halnya bagi CPNS yang menerima SK pengangkatan menjadi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim agar bersama-sama menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa terhindar dari tindak KKN.
“Harapan saya, teruslah berupaya memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas dan kemampuan, baik individu maupun kerja tim dengan memberikan pikiran yang cerdas, inovatif dan kreatif sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,†harap Awang Faroek Ishak.
Sementara itu Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor menyebutkan sebanyak 254 penerima SK Kenaikan Pangkat PNS dari golongan I sampai IV di lingkungan Pemprov Kaltim. Terdiri dari kenaikan pangkat Ic untuk 14 PNS, IIa-IId untuk 167 PNS, IIIa-IIId untuk 69 PNS dan kenaikan pangkat IVd untuk 4 pejabat Pemprov dan satu tambahan kenaikan pangkat IVd untuk seorang pejabat di Kabupaten Mahakam Ulu. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat PNS di kabupaten dan kota se-Kaltim untuk periode 1 April.
“Selain itu, diserahkan surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2014 sebanyak 161 SK kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi syarat pengangkatan sebagai CPNS di lingkungan Pemprov Kaltim,†ujar HM Yadi Robyan Noor.
Tampak hadir pada acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Pemprov, Kabupaten dan Kota se-Kaltim periode 1 April dan SK Pengangkatan CPNS Pemprov Kaltim, Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Yudi Yitno, Anggota DPRD Kaltim Jumahir Jahidin dan Hj Siti Qomariah serta pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim. (Humas Prov Kaltim/yans)