Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, berhasil menyita 52 potong kayu jenis ulin berukuran dua meter, diduga hasil pembalakan liar.
Kasubag Humas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Junaidi, Jumat mengatakan, selain menyita 52 potong kayu ulin, polisi juga berhasil meringkus seorang warga berinisial Sup (29) warga Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam yang diduga sebagai pelaku "ilegal logging" atau pembalakan liar.
Pengungkapan kasus pembalakan liar itu kata Junaidi berawal saat polisi melakukan patroli di wilayah Kelurahan Sotek hingga Sepan pada Rabu malam (1/10) dan mendapati mobil "pickup" warna hitam KT 8030 CB, tengah membawa potongan kayu ulin.
"Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen atau keterangan sah hasil hutan dari kayu tersebut," ungkap Junaidi.
Bersama barang bukti yakni, satu unit mobil "pickup" beserta kayu ulin sebanyak 52 potong, Sup langsung digelandang ke Polres Penajam Paser Utara.
"Pelaku diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan, sementara barang bukti berupa kayu dan mobil `pickup` ttap kami amankan," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Junaidi, ditemukan bukti Sup jika melakukan pembalakan liar.
Polisi tambah dia akhirnya menetapkan Sup sebagai tersangka dan adan dijerat pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku terbukti lakukan pembalakan liar, maka hari ini Sup akan ditahan, karena unsur pidananya sudah cukup bukti," ungkap Junaidi. (*)
Polres Penajam Sita Ulin Hasil Pembalakan Liar
Jumat, 3 Oktober 2014 9:46 WIB
Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen atau keterangan sah hasil hutan dari kayu tersebut,"