Sangatta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sidang pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029.
“Kami telah melakukan pleno tertutup, menetapkan dua pasan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, yaitu Ardiansyah Sulaiman berpasangan dengan Mahyunadi dan Kasmidi Bulang berpasangan Lulu Kinsu,” kata Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muaffin, di Sangatta, Minggu.
Penetapan dua paslon tersebut sudah sesuai mekanisme penelitian persyaratan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia menjelaskan sebelum penetapan tersebut, kedua paslon telah mengikuti tahapan dalam Pilkada 2024. Mulai pendaftaran, seleksi administrasi persyaratan, perbaikan administrasi persyaratan, hingga tes kesehatan.
“Dengan penetapan dua pasangan calon ini, masing-masing pasangan akan mengikuti tahapan selanjutnya sebagai kontestan Pilkada Kutim 2024,” tuturnya.
Lanjutnya dengan ditetapkannya dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur secara resmi malam ini. Besok kedua paslon tersebut akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut.
“Besok mereka akan mengambil undian nomor urut pasangan calon,” ujar Akhlis.