Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Jul Herry Siburian mengajukan usulan remisi bagi 850 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Serangkaian Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun ini, kami mengusulkan pemberian remisi umum untuk narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif yang didasari Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi," kata Karutan Samarinda Jul Herry Siburian ditemui setelah pelaksanaan apel pagi di Samarinda, Senin.
Usulan ini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS). Tahun ini, ratusan narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Samarinda diusulkan menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-79.
Menurutnya, berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi umum berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yakni mereka wajib berkelakuan baik taat, patuh serta mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Rutan, mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Dikemukakannya, gambaran umum remisi adalah sebuah bentuk pengampunan atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang sedang menjalani pidana penjara sementara atau pidana kurungan.
"Dengan kata lain, remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana untuk mengurangi masa tahanan," ucapnya.
Menurut Jul Herry, total 850 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi. Mereka rata-rata narapidana yang sebelumnya tersandung kasus narkotika maupun tindak kriminalitas, dan tidak menutupi kemungkinan usulan tersebut akan terus bertambah menjelang perayaan HUT RI di tanggal 17 Agustus mendatang.
Dia mengatakan, jumlah pengusulan remisi di tahun 2024 meningkat dari tahun lalu. Tahun lalu jumlahnya 747 orang, sedangkan di Tahun 2024 ini sebanyak 850 narapidana.
“Kalau berdasarkan data yang kita miliki di tahun ini pengusulan remisi untuk narapidana meningkat dari tahun sebelumnya,” tambah dia.
Lanjut Jul Herry, pengusulan remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-79 di 17 Agustus 2024 masih didominasi narapidana Pidana Umum.
Jul Herry menjelaskan, usulan remisi ini dilakukan melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.
"Dalam aplikasi ini semua data narapidana ada. Dan di situ juga ada data mana narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi atau yang belum," jelasnya.
Ia menambahkan, surat keputusan usulan remisi tersebut biasanya akan disampaikan beberapa hari jelang HUT RI. Biasanya dua hari menjelang HUT RI surat keputusan usulan remisi akan keluar.
Jul Herry berharap dengan adanya remisi para narapidana dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan hal tersebut juga dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.