Penajam ANTARA Kaltm) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara masih meyegel ‘base transceiver stasion’ (BTS) atau tower telekomunikasi di Kelurahan Nenang, Sungai Paret dan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.
Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, Rabu menegaskan, sampai saat ini tiga tower telekomunikasi masih disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip dan izin penguasaan menara tower.
"Penyegelan dilakukan karena belum mengantongi izin sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2012 tentang menara telekomunikasi. Para pemilik tower diberikan kesempatan selama tiga bulan ke depan untuk menyelesaikan izin yang telah diatur,†ungkapnya.
Menurut Denny, jikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, pemilik tower komunikasi tidak mengurus izin, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas, yakni membongkar tower telekomunikasi tersebut.
“Kami akan melakukan pembongkaran secara paksa. Tapi perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi sudah bersedia untuk mengurus izin. Silahkan kami berikan kesempatan,†katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kuncoro menambahkan, meminta kepada PLN untuk memberhentikan pasokan listrik di BTS yang belum memiliki izin tersebut.
“Salah satu BTS yang dihentikan itu sudah beroperasi. Karena belum memiliki izin, makanya kami meminta kepada PLN untuk menghentikan sementara pasokan listrik, sampai pemilik BTS mendapatkan izin dari pemerintah,†jelasnya.
Selain meminta PLN untuk menghentikan sementara pasokan listrik lanjut Kuncoro, Kominfo juga sudah memanggil pemilik tower telekomunikasi tersebut.
Namun, dari tiga pemilik BTS yang dipanggil hanya perwakilan PT PT Dayamitra Telekomunikasi yang hadir.
“Dua pemilik BTS lainnya belum hadir dengan alasan tidak mendapatkan tiket. Salah satu pemilik tower mengaku sudah mengantongi IMB. Tapi kami tetap memanggil yang bersangkutan untuk memastikan izin mereka, apakah benar-benar sudah memiliki atau belum,†jelasnya.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) tambah Kuncoro, juga akan membentuk tim pengawas sesuai Perda Nomor 6/2012 tentang menara telekomunikasi.
Tim pengawas tersebut, terdiri dari Dishubbudpar, Bappeda, PU, Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan, Bagian Ekonomi dan Dispenda serta kecamatan, yang sudah dituangkan dalam Pereturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara.
Sementara itu, perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi, Ego menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan izin yang telah diatur pemerintah daerah setempat.
“Bagi kami tidak masalah kalau memang harus mengurus izin, karena kami melakukan investasi dan harus mengikuti aturan disini,†katanya. (*)