Samarinda (ANTARA kaltim) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Dayak Kaltim, Veridiana Huraq Wang, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Kerja tujuh Pansus meminta perpanjangan masa kerja 1,5 bulan. Permintaan itu mendapat persetujuan Anggota DPRD Provinsi Kaltim yang hadir.
“Dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pansus, menyisakan beberapa kegiatan penting yang masih belum dilaksanakan. Sehingga pansus membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan,†ucapnya.
Adapun kegiatan tersebut, lanjut dia, adalah pelaksanaan uji publik terhadap materi Raperda. Kemudian konsultasi akhir di Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum, Biro Hukum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka finalisasi terhadap materi yang diatur beserta aspek hukumnya.
“Kemudian kegiatan yang terakhir adalah sinkronisasi materi raperda dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait telah disahkannya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana dalam Undang-undang tersebut memuat juga aturan tentang Desa Adat dan Tanah Ulayat,†imbuhnya.
Di samping ketiga alasan tersebut, politikus PDIP ini menguraikan subtansi dari raperda yang sedang dibahasnya tersebut materi pengaturannya sangat sensitif sehingga perlu kehati-hatian ekstra dalam membahas dan penyelesaikannya.
“Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, Pansus meminta tambahan perpanjangan waktu pembahasan agar pansus dapat menyelesaikan pembahasan secara maksimal agar dapat menghasilkan suatu peraturan yang implementatif,†urainya. (Humas DPRD Kaltim/lin/dhi/met)
Pansus Hukum Adat Dayak Diperpanjang
Jumat, 6 Juni 2014 8:28 WIB