Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mematok target menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,11 persen dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,5 persen pada 2024.
"Dari sisi program, Pemkab Kukar punya target menuntaskan kinerja pemerintah daerah yang sudah tertuang dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) yang semestinya selesai tahun 2026, namun dipercepat menjadi tahun ini," ujar Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong, Selasa.
Target penurunan angka kemiskinan ini diyakini tercapai karena program yang konsisten dilakukan, sehingga jumlah kemiskinan di Kukar menunjukkan tren menurun dalam tiga tahun terakhir yakni pada 2021 sebesar 7,99, 2022 turun menjadi 7,66 persen, dan menjadi 7,61 persen pada 2023.
Ia mengatakan bahwa pengentasan kemiskinan menjadi program prioritas dalam rencana pembangunan pemerintah daerah (RPJMD), bersamaan dengan upaya menanggulangi stunting yang juga masih tinggi di Kukar, yakni sebesar 27,1 persen.
Upaya penurunan angka kemiskinan ini juga bersamaan dengan langkah pengendalian inflasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), peningkatan struktur jalan, dan 23 program Dedikasi Kukar Idaman.
Edi mengatakan, tahun ini Pemkab Kukar melakukan optimalisasi terhadap peran Dinas Sosial (Dinsos), karena instansi ini merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam program penanggulangan kemiskinan yang hingga kini terus dioptimalkan kinerjanya.
Selain itu, dengan penyaluran program yang tepat sasaran baik bantuan langsung tunai, modal usaha, dan peningkatan SDM melalui pelatihan, maka pengentasan kemiskinan secara perlahan dapat dilakukan, karena kegiatan dilakukan secara terperinci dan langkah intervensinya pun sesuai dengan karekteristik rumah tangga bersangkutan.
Ia mengatakan, program penurunan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang dilakukan pihaknya sesuai arahan pemerintah pusat, yakni berpedoman pada UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Sesuai pula dengan UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Kepmensos 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Verifikasi dan Validasi, termasuk mengacu Kepmensos Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin Dalam Pengelolaan Data," katanya.