Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Wilayah 1 Sangatta, Kalimantan Timur, meringkus dua pencuri kayu ulin di kawasan hutan konservasi itu.
Kepala Seksi Pengelolaan TNK Wilayah 1 Sangatta Hernowo Supriyanto ketika dihubungi dari Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa petugas juga menyita satu mobil dan satu unit motor.
Petugas Balai TNK, lanjut dia, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Ay, Sabtu (24/5) sekitar pukul 03.55 Wita, juga menemukan sejumlah kayu ulin hasil tebangan di kawasan hutan konservasi tersebut.
Selang sehari, kata Hernowo Supriyanto, pada hari Minggu (25/5) petugas menangkap seorang pencuri lagi yang berinisial Az.
"Kami telah mengamankan dua pelaku `illegal logging` beserta barang bukti di Balai TNK, Kota Bontang, guna penyidikan oleh penyidik PPNS," ungkap Hernowo Supriyanto.
Pada penangkapan pertama yang berlangsung di kawasan Triden Sangkimah Lama, poros Sanggatta-Bontang, Sabtu (24/5) sekitar pukul 03. 55 Wita, kata dia, petugas Balai TNK sempat mengeluarkan tembakan peringatakan karena Ay mencoba kabur dengan cara hendak menabrak petugas.
"Kami terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan karena Ay mencoba menabrak petugas, kemudian kami berhasil meringkus dan menyita satu mobil bak terbuka yang berisi 56 batang kayu ulin hasil curian di kawasan TNK," katanya.
Namun, lanjut dia, pada saat penangkapan, seorang yang diduga sebagai pemasok kayu ulin hasil tebangan itu berhasil kabur ke dalam hutan dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Modus yang dilakukan pelaku tergolong cukup cerdik. Sebab, untuk mengelabui petugas, sebanyak 56 batang kayu ulin itu ditumpuk, kemudian ditutup dengan terpal dan ditumpuk bersama karung plastik yang diisi sekam serta jeriken kosong," ungkap Hernowo Supriyanto.
Pengungkapan pelaku "illegal logging" itu, kata Hernowo Supriyanto, berawal dari informasi yang diterima petugas Balai TNK pada hari Jumat (23/5) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Dari informasi itulah kami kemudian melakukan pengintaian sejak Jumat (23/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Kami menunggu hingga kayu itu dimuat dan saat mobil pelaku mulai jalan langsung dicegat," ujar Hernowo Supriyanto.
Kemudian, pada hari Minggu subuh, lanjut dia, petugas Balai TNK kembali menangkap pelaku "illegal logging" berinisial Az di kawasan Jembatan Besi Melawan, Kilometer 5 poros Sangatta-Bontang dengan barang bukti berupa sembilan potong kayu ulin dan sebuah motor.
"Tadi subuh, kami kembali menangkap pelaku `illegal logging` di kawasan Taman Nasional Kutai dengan menyita barang bukti, satu motor yang digunakan mengangkut kayu 9 potong kayu ulin hasil tebangan. Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan parang. Namun, berhasil dilumpuhkan oleh petugas," katanya.
Kedua pelaku pencurian kayu di kawasan Taman Nasional Kutai itu, kata Hernowo Supriyanto, dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 12 Huruf d dan e tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(*)
Balai TNK Ringkus Dua Pencuri Kayu Ulin
Minggu, 25 Mei 2014 12:05 WIB