Sebanyak 100 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terkirim ke Kabupaten Kutai Timur.
"Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah pemilihan (dapil) dua Kecamatan Sepaku," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Irwan Syahwana di Penajam, Selasa,
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengetahui ada surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten salah kirim, setelah menerima informasi dari KPU Kabupaten Kutai Timur.
Kemudian Pelaksana tugas Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara diinstruksikan melakukan koordinasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten Kutai Timur menyangkut surat suara yang salah kirim itu.
"Saat ini masih komunikasi mengenai pengembalian surat suara yang terkirim ke Kabupaten Kutai Timur," katanya.
Pilihan yang bakal dilakukan, lanjut dia, surat suara itu diambil langsung oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara ke Kabupaten Kutai Timur,
"Atau KPU Kabupaten Kutai Timur mengantar ke KPU Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian diambil KPU Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.
Dengan adanya salah kirim surat suara untuk pemilihan anggota DPRD dapil dua itu, maka penyortiran dan pelipatan surat suara terlebih dahulu dilakukan terhadap surat suara DPRD dapil dua Kecamatan Sepaku itu.
Kemudian dilanjutkan dengan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD dapil satu Kecamatan Penajam, kata dia, selanjutnya penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD dapil tiga Kecanatan Waru-Babulu.
Surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 686.605 lembar, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dapil dua Kecamatan Sepaku sebanyak 29.266 lembar.