Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, yakni Rp10,1 miliar (Rp8,3 miliar/parpol dan Rp1,8 miliar/DPD).
"Parpol dan caleg DPD RI harus melaporkan arus kas dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye," ujar Ketua KPU Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin.
Ia mengatakan laporan awal dana kampanye merupakan kewajiban bagi parpol dan calon DPD RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu.
Berdasarkan data yang diterima KPU Kaltim, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh 18 parpol yang ikut dalam Pemilu 2024 di Kaltim mencapai Rp8.316.894.966 atau Rp8,3 M.
Parpol yang melaporkan pengeluaran dana kampanye terbesar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaknu Rp2.563.641.865, diikuti oleh Partai Nasdem yakni Rp1.201.804.450 dan Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Rp1.134.774.951.
"Sementara itu, parpol yang melaporkan dana kampanye terkecil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Rp5.400.000, Partai Buruh dengan Rp3.500.000, diikuti oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Rp 1.350.000," kata
Rudiansyah.
Rudiansyah.
Untuk calon DPD RI, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh 20 calon yang maju dari Kaltim mencapai Rp1.841.177.181.
Caleg DPD RI yang melaporkan dana kampanye terbesar adalah Ir. H. Emir Moeis, M.Sc. dengan Rp320.853.000, diikuti Abdul Jawad, S.H., M.H. dengan Rp228.630.000, kemudian oleh Dr. H. Rendi Susiswo Ismail, S.H., M.H. dengan Rp227.982.388,00.
Sementara itu, calon DPD RI yang belum mengeluarkan dana kampanye sama sekali adalah H. Andi Fathul Khair S.Sos. dan Naspi Arsyad.
"KPU Kaltim akan melakukan audit terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 di provinsi tersebut," kata Rudiansyah.
Ia mengatakan, audit LADK bertujuan untuk mengetahui kepatuhan, asal-usul, jumlah, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol.
"Audit ini dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," ujarnya.
Pihaknya mengimbau parpol untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye.
"Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.