Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin mengatakan, Kaltim meraih penghargaan pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dengan kinerja terbaik tahun 2022 dan 2023 untuk tingkat regional Kalimantan.
"SKDR adalah sistem yang bertujuan untuk mendeteksi, menilai, dan merespon secara cepat dan tepat setiap ancaman kesehatan masyarakat, baik yang bersifat endemis, epidemis maupun bencana," kata Jaya saat membuka kegiatan sosialisasi SKDR rumah sakit se-Kaltim secara daring di Samarinda, Kamis.
Dia menjelaskan, pelaksanaan SKDR pada tahun 2023 dilaksanakan di 188 puskesmas dan sembilan rumah sakit pada 10 kabupaten/kota di Kaltim, dengan capaian kelengkapan dan ketepatan secara provinsi sebesar 100 persen untuk kelengkapan dengan target lengkap 95 persen dan 98,32 persen untuk ketepatan dengan target ketepatan 80 persen.
Kemudian, respon peringatan dini sebesar 100 persen dengan target respon 80 persen hingga minggu ke 51 tahun 2023.
"Capaian ini menunjukkan bahwa Kaltim memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan SKDR sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat," kata Jaya.
Jaya menambahkan, capaian kelengkapan, ketepatan, dan respon di tingkat kabupaten/kota dengan capaian terbaik ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 100 persen, sedangkan capaian terendah ada di Kabupaten Kutai Barat dengan kelengkapan 100 persen, ketepatan 96,18 persen, dan respon 100 persen.
Jaya juga menyampaikan beberapa kendala yang masih terjadi di beberapa kabupaten/kota, seperti letak geografis yang sulit akses internet, pergantian atau rotasi petugas, dan rangkap jabatan.
Dinas Kesehatan Kaltim terus meningkatkan kualitas Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayahnya.
Menurutnya, upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan SKDR selama ini antara lain adalah monitoring secara rutin untuk memonitor pelaporan SKDR yang telah masuk dan respon yang telah dilakukan.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas petugas SKDR mengenai kebijakan dan teknis pelaporan, penyampaian umpan balik mengenai SKDR di tingkat provinsi kepada petugas kabupaten dan kota, bimbingan teknis mengenai pelaksanaan SKDR dan juga On The Job Training mengenai SKDR di tingkat kabupaten/kota dan unit pelapor.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, data SKDR yang kami dapatkan akan lebih lengkap dan akurat, sehingga kami dapat lebih cepat dan tepat dalam melakukan respon terhadap ancaman KLB penyakit menular di Kaltim," katanya.
Ia menambahkan bahwa SKDR merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dengan penanggulangan penyakit menular, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
"Kami mengimbau kepada semua pihak, khususnya rumah sakit, untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan SKDR, karena hal ini sangat penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Jaya.